JAKARTA. Hari Rabu (16/9) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya berhasil merampungkan pembahasan rancangan undang-undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).Inilah butir-butir RUU yang dibahas sejak Desember tahun lalu.~ Obyek PPN : a. penyerahan barang kena pajak di dalam daerah kepabeanan yang dilakukan oleh pengusaha. b. impor barang kena pajak. c. penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pebeanan yang dilakukan oleh pengusaha. d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabeanan di dalam daerah pabean. e. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. f. ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak. g. ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak. h. ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak. ~ Tarif PPNTarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah dan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwajud, ekspor barang kena pajak tidak berwajud, dan ekspor jasa kena pajak. ~ Tarif PPnBM Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Kemudian, ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. ~ Retitusi Dalam RUU PPN diatur mengenai kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah. Kemudian bagi orang pemegang paspor luar negeri alias turis asing diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu. ~ Faktur PajakPengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. ~ Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM diberlakukan mulai 1 April 2010.
Ini Dia Butir-Butir UU PPN dan PPnBM
JAKARTA. Hari Rabu (16/9) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya berhasil merampungkan pembahasan rancangan undang-undang tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM).Inilah butir-butir RUU yang dibahas sejak Desember tahun lalu.~ Obyek PPN : a. penyerahan barang kena pajak di dalam daerah kepabeanan yang dilakukan oleh pengusaha. b. impor barang kena pajak. c. penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pebeanan yang dilakukan oleh pengusaha. d. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabeanan di dalam daerah pabean. e. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. f. ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak. g. ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak. h. ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak. ~ Tarif PPNTarif PPN 10% tapi dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui peraturan pemerintah dan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwajud, ekspor barang kena pajak tidak berwajud, dan ekspor jasa kena pajak. ~ Tarif PPnBM Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Kemudian, ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0%. ~ Retitusi Dalam RUU PPN diatur mengenai kemudahan restitusi bagi pelaku usaha yang sektor usahanya masuk dalam daftar beresiko rendah. Kemudian bagi orang pemegang paspor luar negeri alias turis asing diberikan pengembalian PPN dan PPnBM atas barang yang dibawanya keluar daerah pabean dengan syarat nilai PPN minimal Rp 500 ribu. ~ Faktur PajakPengusaha kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Dimana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. ~ Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM diberlakukan mulai 1 April 2010.