Ini dia daftar 6 insentif fiskal dari Pemprov DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Beleid ini diundangkan pada 16 Agustus 2021.

Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta. Meski begitu, ia meminta Pemprov terus melakukan iimbauan dan sosialisasi. Bahkan jika perlu, mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.


“Langkah yang tepat dilakukan Pemda DKI Jakarta dàlam rangka membantu masyarakat dalam kondisi pandemi serta mengejar pendapatan Pemda,” ujar Soenirman saat dihubungi, Rabu (18/8).

Lebih lanjut, Soenirman mengatakan, penanganan pandemi akan berpengaruh pada pendapatan daerah. Sebab itu, Ia meminta Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan penanganan pandemi di ibukota. Upaya Pemprov DKI dalam hal vaksinasi misalnya, patut diapresiasi sembari meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi secara keseluruhan.

Baca Juga: Ini rincian insentif fiskal tahun 2021 yang diberikan Pemprov DKI Jakarta

Ia menilai, pelonggaran PPKM secara bertahap di ibukota dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, dapat mengerek pendapatan daerah ke depannya.

“Kita berharap dengan pelonggaran tersebut bisa menggerakkan perekonomian serta membuat kemampuan membayar meningkat,” terang Soenirman.

Sebagai informasi, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 :

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pasal 3

Besaran keringanan pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Pasal 4

Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Pasal 5

Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pasal 6 (1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Pasal 7

(1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya.

(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021

Pasal 8

Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

Baca Juga: Sri Mulyani: Reformasi perpajakan bantu konsolidasi dan penyehatan APBN

Editor: Khomarul Hidayat