JAKARTA. Polemik perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia menjadi tahun 2041 bermula dari surat balasan yang dikirim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada James R. Moffet, Chairman of the Board Freeport McMoran Inc pada 7 Oktober 2015. Belum diketahui pasti apa sebenarnya isi dari surat yang dikirim terlebih dahulu oleh Moffet ke Sudirman Said pada tanggal yang sama. Namun, dari surat balasan yang Freeport McMoran terima, Moffet menyimpulkan bahwa Freeport Indonesia sudah mendapatkan jaminan perpanjangan kontrak hingga 2041. Inilah yang membuat publik bertanya-tanya apakah sudah ada hitam di atas putih atas perpanjangan kontrak Freeport itu. Sayang, KONTAN tak berhasil mendapatkan surat Moffet yang terlebih dahulu dikirim ke Sudirman Said, namun KONTAN hanya mendapatkan surat balasan Sudirman Said ke Moffet bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 oktober 2015 yang sifatnya segara dengan hal Permohonan Perpanjangan Operasi. Dalam surat tersebut, Sudirman Said berterima kasih atas surat yang dikirim Moffet tanggal 7 Oktober 2015, sehubungan dengan surat tersebut, Sudirman mengirimkan beberapa jawaban: 1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi , pada dasarnya Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.
Ini dia empat janji manis Sudirman ke Freeport
JAKARTA. Polemik perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia menjadi tahun 2041 bermula dari surat balasan yang dikirim Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada James R. Moffet, Chairman of the Board Freeport McMoran Inc pada 7 Oktober 2015. Belum diketahui pasti apa sebenarnya isi dari surat yang dikirim terlebih dahulu oleh Moffet ke Sudirman Said pada tanggal yang sama. Namun, dari surat balasan yang Freeport McMoran terima, Moffet menyimpulkan bahwa Freeport Indonesia sudah mendapatkan jaminan perpanjangan kontrak hingga 2041. Inilah yang membuat publik bertanya-tanya apakah sudah ada hitam di atas putih atas perpanjangan kontrak Freeport itu. Sayang, KONTAN tak berhasil mendapatkan surat Moffet yang terlebih dahulu dikirim ke Sudirman Said, namun KONTAN hanya mendapatkan surat balasan Sudirman Said ke Moffet bernomor 7522/13/MEM/2015 tertanggal 7 oktober 2015 yang sifatnya segara dengan hal Permohonan Perpanjangan Operasi. Dalam surat tersebut, Sudirman Said berterima kasih atas surat yang dikirim Moffet tanggal 7 Oktober 2015, sehubungan dengan surat tersebut, Sudirman mengirimkan beberapa jawaban: 1. Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi , pada dasarnya Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan operasinya sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.