JAKARTA. Setelah bertemu dengan Bank Indonesia selama kurang lebih 1.5 jam, para nasabah BRI Syariah mengaku belum puas walaupun sudah lega mengingat aspirasinya telah disampaikan ke bank sentral. "Sebenarnya belum puas karena belum ada kesimpulan tapi yang penting aspirasi sudah disampaikan," kata Djoko Prabowo Saebani, kuasa hukum ketujuh nasabah BRI saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/10). Pertemuan yang berlangsung di lantai 22 gedung Radius Prawiro tersebut terdiri dari rombongan nasabah BRIS beserta kuasa hukumnya yang berjumlah 12 orang (tujuh nasabah dan lima kuasa hukum) dan lima pegawai BI yang berada di divisi pengawasan Syariah dan divisi mediasi. Dalam acara yang mediasi tersebut, ketujuh nasabah tersebut mengeluarkan keluh-kesahnya terkait produk BNI syariah yang bernama Gadai Syariah. Ketujuh nasabah yang datang antara lain Butet Kartaredjasa, Robert Sugiharto, Elsje Hartini, Tan leo Hardianto, Indah Sulistiyo Wati, dan Mohammad Widodo. Sementara dari pihak BI yang menemui nasabah BRIS ini dipimpin oleh Kepala Group Perbankan Syariah BI Nawawi. Dalam perbincangan yang juga diikuti Kontan tersebut terlihat seluruh nasabah merasa sangat dirugikan oleh penjualan aset yang dilakukan pihak BRIS. Padahal dalam dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak (antara nasabah dan BRIS) seharusnya emas (aset) tersebut dilelang bukan dijual. Dan secara khusus Butet pun meminta agar Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mencabut pernyataannya mengenai dirinya yang disebut menolak untuk membayar ujrah. "Saya sudah siapkan dana di BRI Syariah untuk bayar ujrah (biaya penitipan), di mana BRIS bisa langsung mendebet. Tapi hingga Agustus 2012 lalu mereka tidak mendebetnya. Jadi itu bukan karena saya yang tidak mau bayar," jelas Butet. Selain itu, para nasabah yang mayoritas berasal dari Semarang ini menyebut jika akibat masalah ini mereka terkena masalah di BI checking. "Sehingga kami tidak dapat melakukan kredit lagi dan pemulihan ini kan memakan waktu dua tahun. Ini namanya kematian perdata," ungkap Robert. Mereka pun mempermasalahkan BRIS berani menjual aset mereka di bulan Agustus, padahal pihaknya telah meminta tenggat waktu hingga 30 September. Dan dalam pertemuan yang sebelumnya sempat digelar antara nasabah dengan BRIS, periode tersebut sudah disetujui, yang tidak menemukan titik temu adalah mengenai masalah ujrah. Para nasabah menginginkan agar mereka tidak dikenai ujrah tapi BRIS hanya mau memberikan diskon 40%. "Dan itukan di masa negosiasi, seharusnya mereka tidak boleh langsung menjual. Bahkan seharusnya di lelang dan kami diperbolehkan untuk ikut lelang," jelas Hardianto. Berikut ini hasil yang didapat dalam mediasi dengan nasabah tersebut : 1. Mencabut pernyataan di media massa yang menyebut jika Butet tidak mau membayar ujrah (khusus untuk Edy Setiadi). 2. Jika emas para nasabah belum dijual, maka dapat dijual dengan harga saat ini. Sehingga nasabah dapat membayar ujrah dan juga mendapat keuntungan dari penjualan tersebut. 3. Jika sudah terjual, maka BRIS harus membayar dengan ke nasabah sesuai dengan harga emas saat ini (ganti rugi). 4. Pemulihan nama baik ke beberapa nasabah yang terdapat pada BI Checking dan dari bi ada kesan netral dan diselesaikan dengan pihak bank syariah. Setelah mendengarkan unek-unek dari nasabah BRIS ini, BI berencana memanggil BRI Syariah. "Agenda selanjutnya akan kami tanya ke BRIS. Biar menemukan titik tengahnya," pungkas Nawawi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini dia hasil pertemuan nasabah BRIS dengan BI
JAKARTA. Setelah bertemu dengan Bank Indonesia selama kurang lebih 1.5 jam, para nasabah BRI Syariah mengaku belum puas walaupun sudah lega mengingat aspirasinya telah disampaikan ke bank sentral. "Sebenarnya belum puas karena belum ada kesimpulan tapi yang penting aspirasi sudah disampaikan," kata Djoko Prabowo Saebani, kuasa hukum ketujuh nasabah BRI saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/10). Pertemuan yang berlangsung di lantai 22 gedung Radius Prawiro tersebut terdiri dari rombongan nasabah BRIS beserta kuasa hukumnya yang berjumlah 12 orang (tujuh nasabah dan lima kuasa hukum) dan lima pegawai BI yang berada di divisi pengawasan Syariah dan divisi mediasi. Dalam acara yang mediasi tersebut, ketujuh nasabah tersebut mengeluarkan keluh-kesahnya terkait produk BNI syariah yang bernama Gadai Syariah. Ketujuh nasabah yang datang antara lain Butet Kartaredjasa, Robert Sugiharto, Elsje Hartini, Tan leo Hardianto, Indah Sulistiyo Wati, dan Mohammad Widodo. Sementara dari pihak BI yang menemui nasabah BRIS ini dipimpin oleh Kepala Group Perbankan Syariah BI Nawawi. Dalam perbincangan yang juga diikuti Kontan tersebut terlihat seluruh nasabah merasa sangat dirugikan oleh penjualan aset yang dilakukan pihak BRIS. Padahal dalam dokumen yang ditandatangani kedua belah pihak (antara nasabah dan BRIS) seharusnya emas (aset) tersebut dilelang bukan dijual. Dan secara khusus Butet pun meminta agar Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mencabut pernyataannya mengenai dirinya yang disebut menolak untuk membayar ujrah. "Saya sudah siapkan dana di BRI Syariah untuk bayar ujrah (biaya penitipan), di mana BRIS bisa langsung mendebet. Tapi hingga Agustus 2012 lalu mereka tidak mendebetnya. Jadi itu bukan karena saya yang tidak mau bayar," jelas Butet. Selain itu, para nasabah yang mayoritas berasal dari Semarang ini menyebut jika akibat masalah ini mereka terkena masalah di BI checking. "Sehingga kami tidak dapat melakukan kredit lagi dan pemulihan ini kan memakan waktu dua tahun. Ini namanya kematian perdata," ungkap Robert. Mereka pun mempermasalahkan BRIS berani menjual aset mereka di bulan Agustus, padahal pihaknya telah meminta tenggat waktu hingga 30 September. Dan dalam pertemuan yang sebelumnya sempat digelar antara nasabah dengan BRIS, periode tersebut sudah disetujui, yang tidak menemukan titik temu adalah mengenai masalah ujrah. Para nasabah menginginkan agar mereka tidak dikenai ujrah tapi BRIS hanya mau memberikan diskon 40%. "Dan itukan di masa negosiasi, seharusnya mereka tidak boleh langsung menjual. Bahkan seharusnya di lelang dan kami diperbolehkan untuk ikut lelang," jelas Hardianto. Berikut ini hasil yang didapat dalam mediasi dengan nasabah tersebut : 1. Mencabut pernyataan di media massa yang menyebut jika Butet tidak mau membayar ujrah (khusus untuk Edy Setiadi). 2. Jika emas para nasabah belum dijual, maka dapat dijual dengan harga saat ini. Sehingga nasabah dapat membayar ujrah dan juga mendapat keuntungan dari penjualan tersebut. 3. Jika sudah terjual, maka BRIS harus membayar dengan ke nasabah sesuai dengan harga emas saat ini (ganti rugi). 4. Pemulihan nama baik ke beberapa nasabah yang terdapat pada BI Checking dan dari bi ada kesan netral dan diselesaikan dengan pihak bank syariah. Setelah mendengarkan unek-unek dari nasabah BRIS ini, BI berencana memanggil BRI Syariah. "Agenda selanjutnya akan kami tanya ke BRIS. Biar menemukan titik tengahnya," pungkas Nawawi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News