KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah segera memberikan insentif bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi pertama yang kontraknya akan habis. Seperti diketahui, terdapat tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Diantaranya, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Multi Harapan Utama tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025. Berdasarkan draf usulan yang KONTAN terima, di mana PKP2B generasi pertama itu hanya akan membayar pajak PPh Badan sebesar 25% dari yang sebelumnya 45%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.
Ini dia isi draf PP insentif pajak untuk produsen tambang kakap
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah segera memberikan insentif bagi para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi pertama yang kontraknya akan habis. Seperti diketahui, terdapat tujuh PKP2B generasi pertama yang kontraknya akan berakhir. Diantaranya, PT Tanito Harum yang habis ditahun 2019, PT PT Kaltim Prima Coal (KPC) di tahun 2021 dan PT Arutmin Indonesia di tahun 2020. Lalu, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Multi Harapan Utama tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023 dan PT Berau Coal Energy tahun 2025. Berdasarkan draf usulan yang KONTAN terima, di mana PKP2B generasi pertama itu hanya akan membayar pajak PPh Badan sebesar 25% dari yang sebelumnya 45%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.