KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara segera berakhir pada 31 Mei 2019. Artinya, per 1 Juni nanti, aturan tersebut mulai efektif diberlakukan. Ketua Asoasiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengemukakan, pada umumnya dalam tiga bulan terakhir para pelaku usaha atau eskportir batubara sudah melakukan penjajakan penggunaan asuransi nasional. "Dari banyak anggota merasa selama harga sama, nggak ada cost yang berbeda, oke saja untuk asuransi nasional," kata Pandu, Kamis (16/5) malam. Kendati demikian, sambung Pandu, diperlukan penyesuaian bagi pelaku usaha karena selama ini kegiatan ekspor batubara pada umumnya memakai skema jual lepas di atas kapal atau
Free on Board (FOB). Dengan skema tersebut, batubara yang telah diserahkan ke titik jual akan menjadi tanggung jawab pihak importir (pembeli), dan mereka lah yang menyiapkan keperluan asuransi hingga angkutan laut.
Pandu bilang, kontrak dengan skema FoB sudah digunakan cukup lama, yang terkait juga dengan tingkat kenyamanan dan kepercayaan dari pelaku usaha. Sehingga, Pandu menilai kebijakan wajib asuransi nasional ini mesti juga dimaknai sebagai momentum untuk mendorong asuransi nasional agar bisa lebih kompetitif dalam biaya maupun layanan di perdagangan internasional. "Jadi itu yang juga seharusnya dipacu, coba harga dan service nya sama atau lebih kompetitif," imbuhnya. Alhasil, saat ini sebagian pelaku usaha batubara masih menggunakan asuransi ganda. Yakni dengan asuransi nasional, namun dengan tidak melepaskan skema FOB. Dalam kesempatan yang sama,
Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan, Adaro masih belum meningglkan skema FOB, namun sudah mengikuti kebijakan pemerintah dengan memakai asuransi nasional. Hal itu tetap dilakukan meskipun ada biaya tambahan yang membebani perusahaan. "Yang penting ekspor batubara kita tidak terganggu," kata Nadira. Sebelumnya, Direktur Utama Kideco Jaya Agung Mochamad Kurnia Ariawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih memakai skema FOB. Namun, sejak bulan Februari 2019 lalu, Kideco sudah memakai asuransi nasional. "FOB masih berlangsung, namun dari Februari kita sudah pakai (asuransi nasional). Intinya kita support," ungkapnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu. Kapal Nasional Minim Sementara untuk kebijakan wajib angkutan laut nasional, Pandu P. Sjahrir menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini masih memerlukan kesiapan yang matang. Menurutnya, kebijakan ini belum dapat dijalankan dalam waktu dekat, sebab masih memerlukan persiapan dengan waktu minimal dua tahun lagi. Pandu menyampaikan, hingga saat ini ekspor batubara yang menggunakan kapal nasional masih sangat kecil, yakni kurang dari 2%. Hal itu lantaran kesediaan jumlah kapal yang sesuai dengan spesifikasi ekspor batubara masih sangat minim. Selain itu, pembeli atau importir pun masih perlu diyakinkan untuk mau menggunakan angkutan nasional dalam ekspor batubara. "Kalau untuk kapal, dari buyer agak susah, dari sisi banyaknya kapal belum siap. Itu masih perlu waktu, paling tidak minimum 2 tahun lagi," jelasnya. Tak jauh beda, Mochamad Kurnia Ariawan pun menyoroti soal kesiapan kapal dari sisi jumlah dan spesifikasi kapal. Jika tidak siap, sambung Kurnia, hal ini akan sangat beresiko mengganggu penjualan ekspor yang berarti berdampak negatif terhadap perusahaan maupun devisa negara. "Kalau untuk kapal nasional kuncinya adalah kesiapan kapalnya, pemerintah harus hitung secara seksama," ujarnya. Hal senada dikemukakan oleh Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir. Sebagaimana yang diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, pria yang akrab disapa Boy Thohir itu menilai bahwa aturan ini belum sepenuhnya siap. "Saya sebagai pelaku (usaha) perlu meminta kejelasan tentang kesiapannya, karena ini size-nya besar, lo" ungkap Boy.
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan kebijakan wajib asuransi dan angkutan laut nasional untuk ekspor batubara dan Crude Palm Oil (CPO) akan diberlakukan sesuai jadwal. Untuk asuransi nasional, peraturan akan berlaku penuh mulai 1 Juni 2019. Sedangkan wajib angkutan laut akan diberlakukan pada Mei 2020. Oke mengatakan, untuk implementasi teknis wajib angkutan laut nasional, pihaknya masih melakukan diskusi dengan stakeholders terkait, seperti Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kemenko Maritim dan Kemenko Perekonomian, serta Indonesian National Shipoeners Association (INSA). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini