KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap peraturan terkait pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional (PLJP). Ini tertuang dalam peraturan BI (PBI) no. 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI no 19/3/PBI/2017 tentang PLJP. Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral dalam PBI tersebut adalah terkait agunan PLJP. Pertama, bank sentral akan menyesuaikan ketentuan mengenai aset kredit dan/atau aset pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan seperti kolektibilitas tergolong lancar selama 12 bulan terakhir berturut-turut. Lalu, aset kredit/dan atau aset pembiayaan sebagai agunan perlu dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai. Agunan juga ditetapkan bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait bank dan tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 tahun terakhir.
Ini dia ketentuan agunan PLJP teranyar dalam PBI no. 22/15/PBI/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian terhadap peraturan terkait pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional (PLJP). Ini tertuang dalam peraturan BI (PBI) no. 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI no 19/3/PBI/2017 tentang PLJP. Salah satu penyesuaian yang dilakukan oleh bank sentral dalam PBI tersebut adalah terkait agunan PLJP. Pertama, bank sentral akan menyesuaikan ketentuan mengenai aset kredit dan/atau aset pembiayaan sebagai agunan yang harus memenuhi persyaratan seperti kolektibilitas tergolong lancar selama 12 bulan terakhir berturut-turut. Lalu, aset kredit/dan atau aset pembiayaan sebagai agunan perlu dijamin dengan agunan tanah dan bangunan dan/atau tanah, kecuali kredit atau pembiayaan pegawai. Agunan juga ditetapkan bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terkait bank dan tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 tahun terakhir.