JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menghitung hari menjelang diberlakukannya sistim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang akan dimulai tahun 2014 mendatang. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah yang masih menghantui persiapan sistem yang saat ini masih bernama Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Salah satunya terjadi ketidakharmonisan antar pelaksanaan jamkesmas dengan pelaksanaan di daerah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)Dalam hasil auditnya, BPK mengungkapkan sebanyak delapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta 49 Puskesmas di 12 Kabupaten dan Kota, belum menggunakan dana sesuai pedoman. Adapun dana yang penggunaannya tak sesuai aturan itu senilai Rp 862 miliar oleh Puskesmas, dan Rp 2,4 miliar untuk RSUD. Salah satu anggota BPK, Rizal Djalil mengatakan dana tersebut dicairkan dari rekening Jamkesmas tanpa dilengkapi dengan klaim yang telah disahkan. "Hal itu menunjukan kurangnya pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan dana Jamkesmas," kata Rizal, Selasa (19/3).Rizal mengungkapkan, selama ini juga masih ada peserta Jamkesmas yang masih dikenakan iuran biaya dalam mendapatkan obat, Alat Medis Habis Pakai (AMHP). Bahkan kasus ditolaknya sejumlah pasien oleh Rumah Sakit masiih ditemukan. BPK juga mencatat penyediaan dan penyediaan distribusi obat belum mengakomodir seluruh kebutuhan.Masalah lainnya adalah adanya pebedaan tarif antara sebanyak 120 pemerintah Kabupaten dan Kota di Indoesia hngga kini ternyata masih memiliki tungggakan kepada sejumlah Rumah Sakit terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Menurut data yang dimiliki oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah tunggakan mencapai Rp 348 miliar. Dari data itu Pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai daerah yang memiliki tunggakan paling besar, yaitu mencapai Rp 79,3 miliar.Oleh karena itu BPK mendesak agar Pemerintah dan stakeholder yang terkait segera membenahi masalah ini. Menurutnya, masalah serupa tentu tidak boleh terjadi ketika BPJS sudah mulai berlaku pada 1 januari 2014 mendatang.
Ini dia masalah yang menghantui Jamkesmas
JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menghitung hari menjelang diberlakukannya sistim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang akan dimulai tahun 2014 mendatang. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah yang masih menghantui persiapan sistem yang saat ini masih bernama Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Salah satunya terjadi ketidakharmonisan antar pelaksanaan jamkesmas dengan pelaksanaan di daerah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)Dalam hasil auditnya, BPK mengungkapkan sebanyak delapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta 49 Puskesmas di 12 Kabupaten dan Kota, belum menggunakan dana sesuai pedoman. Adapun dana yang penggunaannya tak sesuai aturan itu senilai Rp 862 miliar oleh Puskesmas, dan Rp 2,4 miliar untuk RSUD. Salah satu anggota BPK, Rizal Djalil mengatakan dana tersebut dicairkan dari rekening Jamkesmas tanpa dilengkapi dengan klaim yang telah disahkan. "Hal itu menunjukan kurangnya pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan dana Jamkesmas," kata Rizal, Selasa (19/3).Rizal mengungkapkan, selama ini juga masih ada peserta Jamkesmas yang masih dikenakan iuran biaya dalam mendapatkan obat, Alat Medis Habis Pakai (AMHP). Bahkan kasus ditolaknya sejumlah pasien oleh Rumah Sakit masiih ditemukan. BPK juga mencatat penyediaan dan penyediaan distribusi obat belum mengakomodir seluruh kebutuhan.Masalah lainnya adalah adanya pebedaan tarif antara sebanyak 120 pemerintah Kabupaten dan Kota di Indoesia hngga kini ternyata masih memiliki tungggakan kepada sejumlah Rumah Sakit terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Menurut data yang dimiliki oleh badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah tunggakan mencapai Rp 348 miliar. Dari data itu Pemerintah provinsi Jawa Timur sebagai daerah yang memiliki tunggakan paling besar, yaitu mencapai Rp 79,3 miliar.Oleh karena itu BPK mendesak agar Pemerintah dan stakeholder yang terkait segera membenahi masalah ini. Menurutnya, masalah serupa tentu tidak boleh terjadi ketika BPJS sudah mulai berlaku pada 1 januari 2014 mendatang.