KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Organisasi non-Eselon ini nantinya akan mengelola dana yang akan digunakan untuk program terkait lingkungan hidup. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto, terdapat berbagai macam program yang terkait dengan sektor lingkungan hidup, dan tersebar di beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Masing-masing program tersebut memiliki mekanisme pendanaan yang berbeda dengan sumber pendanaan yang bisa dana APBN maupun dari dana non APBN atau hibah.
Ini dia mekanisme pengelolaan dana oleh BPDLH
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk organisasi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Organisasi non-Eselon ini nantinya akan mengelola dana yang akan digunakan untuk program terkait lingkungan hidup. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Andin Hadiyanto, terdapat berbagai macam program yang terkait dengan sektor lingkungan hidup, dan tersebar di beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Masing-masing program tersebut memiliki mekanisme pendanaan yang berbeda dengan sumber pendanaan yang bisa dana APBN maupun dari dana non APBN atau hibah.