JAKARTA. Pihak Mabes Polri mengaku meski sudah menangkap belasan tersangka pembobolan rekening melalui ATM, namun belum bisa menemukan adanya keterkaitan antar masing-masing tersangka yang sudah ditangkap tersebut. "Polisi terus mengembangkan kasus, karena modus operandi ada perbedaan, itu yang kita kembangkan," ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak, Selasa (26/1). Pihak kepolisian sendiri sudah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan pembobolan ATM. Berikut 13 nama tersangka sebagaimana rilis resmi kepolisian. Jakarta (Mabes Polri): Franssiscus alias Frans dan Yudha (DPO). Polda Kalimantan Timur: Syamsir Alamsyah, SZ, SH (pemilik kartu debet palsu BNI), M Syamsudin (Kasir Hotel Grand Victoria), M. Ihsan (Manager Hotel Grand Victoria), Riduan (Supervisor Hotel), Susanto (Karyawan Hotel), Ajeng (Kasir Front Office Hotel), Irma (Kasir Front Office Hotel). Polda Kalimantan Barat: Supriyanto dan dua buron atas nama Yus dan Prakter. Polda DI Yogyakarta: Joko Eko Budi PrasetyoMenurut Sulistyo, semua tersangka itu dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun barang bukti yang disita: satu unit CPU, printer, modem, HP, kartu ATM, dan buku rekening.
Ini Dia Nama Tersangka Pembobol Bank
JAKARTA. Pihak Mabes Polri mengaku meski sudah menangkap belasan tersangka pembobolan rekening melalui ATM, namun belum bisa menemukan adanya keterkaitan antar masing-masing tersangka yang sudah ditangkap tersebut. "Polisi terus mengembangkan kasus, karena modus operandi ada perbedaan, itu yang kita kembangkan," ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen Sulistyo Ishak, Selasa (26/1). Pihak kepolisian sendiri sudah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan pembobolan ATM. Berikut 13 nama tersangka sebagaimana rilis resmi kepolisian. Jakarta (Mabes Polri): Franssiscus alias Frans dan Yudha (DPO). Polda Kalimantan Timur: Syamsir Alamsyah, SZ, SH (pemilik kartu debet palsu BNI), M Syamsudin (Kasir Hotel Grand Victoria), M. Ihsan (Manager Hotel Grand Victoria), Riduan (Supervisor Hotel), Susanto (Karyawan Hotel), Ajeng (Kasir Front Office Hotel), Irma (Kasir Front Office Hotel). Polda Kalimantan Barat: Supriyanto dan dua buron atas nama Yus dan Prakter. Polda DI Yogyakarta: Joko Eko Budi PrasetyoMenurut Sulistyo, semua tersangka itu dijerat dengan Pasal 30 ayat (3) jo pasal 46 ayat (3) undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun barang bukti yang disita: satu unit CPU, printer, modem, HP, kartu ATM, dan buku rekening.