JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri keuangan non bank (IKNB) berinvestasi pada surat berharga negara (SBN). Lantas, bagaimana surat utang pilihan perusahaan IKNB tersebut? Analis MNC Securities I Made Adi Saputra memprediksi, lembaga penjaminan, asuransi umum ataupun BPJS kesehatan akan masuk ke SBN bertenor pendek dan menengah. Kebijakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaan yang cukup tinggi. "Untuk industri dana pensiun, asuransi jiwa dan BPJS ketenagakerjaan kemungkinan ke SBN tenor menengah dan panjang ," tutur Made, Senin (11/4).
Ini dia obligasi yang akan menjadi pilihan IKNB
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan industri keuangan non bank (IKNB) berinvestasi pada surat berharga negara (SBN). Lantas, bagaimana surat utang pilihan perusahaan IKNB tersebut? Analis MNC Securities I Made Adi Saputra memprediksi, lembaga penjaminan, asuransi umum ataupun BPJS kesehatan akan masuk ke SBN bertenor pendek dan menengah. Kebijakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perusahaan yang cukup tinggi. "Untuk industri dana pensiun, asuransi jiwa dan BPJS ketenagakerjaan kemungkinan ke SBN tenor menengah dan panjang ," tutur Made, Senin (11/4).