JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh akhirnya mengumumkan hasil investigasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA/SMK/MA tahun ini. Hasil investigasi menemukan, ada 4 faktor utama penyebab yang menyebabkan pelaksanaan UN kacau balau. Empat faktor tersebut adalah keterlambatan keluarnya DIPA dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kelemahan manajerial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kelemahan manajerial dari PT Ghalia Printing, dan kelemahan Tim Pengawas Percetakan.Pertama, keterlambatan pelaksanaan UN disebabkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud baru keluar pada 13 Maret 2013. Padahal persetujuan DPR sudah keluar sejak 21 Desember 2012 lalu. Pada 26 Desember 2012, Mendikbud mengajukan revisi DIPA untuk Balitbang Kemendikbud karena kebutuhan biaya proses pelaksaan UN ada perubahan. Sayangnya, revisi ini tak kunjung mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan yang kala itu dijabat oleh Agus Martowardoyo.Berlarutnya kondisi ini menyebabkan Mendikbud akhirnya membawa persoalan ini di Rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden RI pada 22 Februari 2013. Tak hanya disitu, Mendikbud sampai menggelar rapat terbatas dengan Menkeu pada 25 Februari 2013 sampai dibawa ke Presiden RI pada 28 Februari 2013.
Ini dia penyebab UN kacau balau
JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh akhirnya mengumumkan hasil investigasi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA/SMK/MA tahun ini. Hasil investigasi menemukan, ada 4 faktor utama penyebab yang menyebabkan pelaksanaan UN kacau balau. Empat faktor tersebut adalah keterlambatan keluarnya DIPA dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kelemahan manajerial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kelemahan manajerial dari PT Ghalia Printing, dan kelemahan Tim Pengawas Percetakan.Pertama, keterlambatan pelaksanaan UN disebabkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud baru keluar pada 13 Maret 2013. Padahal persetujuan DPR sudah keluar sejak 21 Desember 2012 lalu. Pada 26 Desember 2012, Mendikbud mengajukan revisi DIPA untuk Balitbang Kemendikbud karena kebutuhan biaya proses pelaksaan UN ada perubahan. Sayangnya, revisi ini tak kunjung mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan yang kala itu dijabat oleh Agus Martowardoyo.Berlarutnya kondisi ini menyebabkan Mendikbud akhirnya membawa persoalan ini di Rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden RI pada 22 Februari 2013. Tak hanya disitu, Mendikbud sampai menggelar rapat terbatas dengan Menkeu pada 25 Februari 2013 sampai dibawa ke Presiden RI pada 28 Februari 2013.