JAKARTA. Setelah digodok sejak Januari 2016, akhirnya Undang-Undang (UU) Paten telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (28/7). Adapun Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Ahmad Ramli menilai, UU Paten ini dapat mendorong masyarakat asal Indonesia untuk mendaftarkan hasil penemuannya. "Rangsangan untuk para penemu paten (inventor) dalam negeri harus di bangun karena memiliki potensi yang besar dan dasarnya adalah UU ini," ungkap dia di Jakarta, Kamis (28/7). Lalu, perubahan apa yang terdapat dari UU Paten yang baru dari UU Paten terdahulu No. 14 Tahun 2001. Ramli menjelaskan, salah satu poin penting adalah nantinya inventor yang mendaftar akan langsung disebut sebagai pemegang paten. Sekadar tahu, terdahulu para penemu paten belum tentu akan menjadi pemegang paten. Pasalnya, saat itu belum ada yang mengakomodir penemuan dari kalangan kecil seperti para UKM.
Ini dia poin yang berubah dalam UU Paten baru
JAKARTA. Setelah digodok sejak Januari 2016, akhirnya Undang-Undang (UU) Paten telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (28/7). Adapun Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Ahmad Ramli menilai, UU Paten ini dapat mendorong masyarakat asal Indonesia untuk mendaftarkan hasil penemuannya. "Rangsangan untuk para penemu paten (inventor) dalam negeri harus di bangun karena memiliki potensi yang besar dan dasarnya adalah UU ini," ungkap dia di Jakarta, Kamis (28/7). Lalu, perubahan apa yang terdapat dari UU Paten yang baru dari UU Paten terdahulu No. 14 Tahun 2001. Ramli menjelaskan, salah satu poin penting adalah nantinya inventor yang mendaftar akan langsung disebut sebagai pemegang paten. Sekadar tahu, terdahulu para penemu paten belum tentu akan menjadi pemegang paten. Pasalnya, saat itu belum ada yang mengakomodir penemuan dari kalangan kecil seperti para UKM.