JAKARTA. Berikut adalah sejumlah tarif batas baru yang berlaku di rute-rute penerbangan besar pesawat jet berdasarkan KM 26/2010.Balikpapan - Jakarta Rp 1.797.000 per penumpang untuk jarak 1.312 kilometerBandung - Surabaya Rp 1.196.000 per penumpang untuk jarak 706 kilometerBanjarmasin - Semarang Rp 1.134.000 per penumpang untuk jarak 624 kilometerBatam - Palembang Rp 887.000 per penumpang untuk jarak 467 kilometerDenpasar - Jakarta Rp 1.478.000 per penumpang untuk jarak 1.079 kilometerJakarta - Surabaya Rp 1.206.000 per penumpang untuk jarak 778 kilometerJakarta - Jogjakarta Rp 967.000 per penumpang untuk jarak 509 kilometerMakassar - Jogjakarta Rp 1.440.000 per penumpang untuk jarak 1.051 kilometerMedan - Palembang Rp 1.426.000 per penumpang untuk jarak 1.004 kilometerSurabaya - Jogjakarta Rp 804.000 per penumpang untuk jarak 402 kilometerKementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Namun, aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi tersebut kemungkinan baru akan berlaku efektif akhir bulan ini. Meskipun sebelumnya pemerintah telah berencana memberlakukannya 15 Mei 2010 ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini Dia Revisi Tarif Maskapai ke Sejumlah Rute
JAKARTA. Berikut adalah sejumlah tarif batas baru yang berlaku di rute-rute penerbangan besar pesawat jet berdasarkan KM 26/2010.Balikpapan - Jakarta Rp 1.797.000 per penumpang untuk jarak 1.312 kilometerBandung - Surabaya Rp 1.196.000 per penumpang untuk jarak 706 kilometerBanjarmasin - Semarang Rp 1.134.000 per penumpang untuk jarak 624 kilometerBatam - Palembang Rp 887.000 per penumpang untuk jarak 467 kilometerDenpasar - Jakarta Rp 1.478.000 per penumpang untuk jarak 1.079 kilometerJakarta - Surabaya Rp 1.206.000 per penumpang untuk jarak 778 kilometerJakarta - Jogjakarta Rp 967.000 per penumpang untuk jarak 509 kilometerMakassar - Jogjakarta Rp 1.440.000 per penumpang untuk jarak 1.051 kilometerMedan - Palembang Rp 1.426.000 per penumpang untuk jarak 1.004 kilometerSurabaya - Jogjakarta Rp 804.000 per penumpang untuk jarak 402 kilometerKementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah merampungkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.Namun, aturan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi tersebut kemungkinan baru akan berlaku efektif akhir bulan ini. Meskipun sebelumnya pemerintah telah berencana memberlakukannya 15 Mei 2010 ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News