JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan branchless banking untuk keuangan inklusif guna meningkatkan layanan perbankan keseluruh lapisan masyarakat. Ida Rumendang, Deputi Direktur Produk, Aktivitas dan Anti Pencurian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris OJK, menargetkan aturan ini akan selesai pada Desember 2014, dan dapat diimplementasikan pada tahun depan. Menurutnya saat ini OJK masih menggodok pembentukan aturan tersebut. Misalnya kategori kelompok bank yang dapat ikut proyek ini, produk-produk yang ditawarkan dan platform yang dipilih, serta fungsi keagenan. Nah, aturan ini belum selesai sehingga belum ada keputusan akhir. "Kami akan mengatur kriteria bank-bank yang dapat ikut branchless banking, keinginannya bank kuat yang dapat menjalankan ini," ucapnya, Kamis (19/6). Pada kerangka rencana peraturan branchless banking dijelaskan bahwa arah pengembangan produk branchless banking adalah tabungan yang diterbitkan oleh bank. Fungsi tabungan tersebut untuk simpanan, tarik dan setor tunai, serta transfer.
Ini dia sedikit gambaran aturan branchless banking
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan branchless banking untuk keuangan inklusif guna meningkatkan layanan perbankan keseluruh lapisan masyarakat. Ida Rumendang, Deputi Direktur Produk, Aktivitas dan Anti Pencurian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris OJK, menargetkan aturan ini akan selesai pada Desember 2014, dan dapat diimplementasikan pada tahun depan. Menurutnya saat ini OJK masih menggodok pembentukan aturan tersebut. Misalnya kategori kelompok bank yang dapat ikut proyek ini, produk-produk yang ditawarkan dan platform yang dipilih, serta fungsi keagenan. Nah, aturan ini belum selesai sehingga belum ada keputusan akhir. "Kami akan mengatur kriteria bank-bank yang dapat ikut branchless banking, keinginannya bank kuat yang dapat menjalankan ini," ucapnya, Kamis (19/6). Pada kerangka rencana peraturan branchless banking dijelaskan bahwa arah pengembangan produk branchless banking adalah tabungan yang diterbitkan oleh bank. Fungsi tabungan tersebut untuk simpanan, tarik dan setor tunai, serta transfer.