Ini dia sembilan produsen batubara yang kontraknya bakal habis



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sembilan perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I yang sudah mengamandemen kontraknya. Kesembilan perusahaan itu kontraknya bakal segera selesai dalam waktu dekat terutama Tanito Harum yang bakal berakhir 2019.

Kesembilan perusahaan itu adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Allied Indo Coal (AIC), PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT BHP Kendilo Coal Indonesia.

Asal tahu saja, dari sembilan itu, lima perusahaan yang disebutkan di atas merupakan perusahaan raksasa dengan produksi dan ekspor terbesar hingga 31 Agustus 2018. Data dari Kementerian ESDM menyebutkan, KPC ada di peringkat pertama dengan realisasi produksi sebesar 37,84 juta ton dan ekspor 25,89 juta ton. Peringat kedua diduduki oleh Adaro Indonesia dengan realiasi produksi 28,99 juta ton dan ekspor 25,70 juta ton.


Ketiga ada Kideco Jaya Agung dengan realiasi produksi 22,40 juta ton dan ekspor16,61 juta ton. Keempat adalah Berau Coal dengan produksi sebesar 15,62 juta ton dan ekspor sebanyak 11,81 juta ton, serta Arutmin Indonesia di peringkat kelima dengan realisasi produksi sebesar 16,83 juta ton dan ekspor 4,33 juta ton.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo mengatakan bahwa izin perusahaan yang akan berakhir dalam waktu terdekat adalah PT Tanito Harum, yakni pada tahun 2019. 

Namun, hingga pertengahan Oktober lalu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan bahwa belum ada perusahaan yang mengajukan perpanjangan.

Lebih lanjut, Sri bilang, mekanisme pengajuan perpanjangan kontrak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2018. Ketentuan pengajuan tersebut tertuang pada Pasal 105 yang menyebutkan bahwa pemegang PKP2B yang akan berakhir harus mengajukan permohonan menjadi IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan PKP2B berakhir. Sedangkan persyaratan untuk mengajukan permohonan tersebut ialah dengan memnuhi syarat administratif, teknis, lingkungan dan finansial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini