Ini dia syarat kantongi izin singkat dari BKPM



JAKARTA. Mulai 26 Oktober 2015, investor sudah bisa memanfaatkan layanan izin investasi singkat yang hanya memakan waktu tiga jam. Ini merupakan program pemerintah yang dilakukan guna meningkatkan nilai investasi sekaligus menumbuhkan penyerapan tenaga kerja domestik.

Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam ketarangan resmi mengatakan, pihaknya sudah merampungkan prosedur operasi standar (SOP) untuk pelayanan izin tiga jam tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon investor. Pertama, investor harus datang langsung membawa alur proses produksi yang dilakukan perusahaan. "Kedua, nilai proyek paling sedikit Rp 100 miliar dan atau yang mampu menyerap tenaga kerja Indoensia minimal 1.000 orang," ujarnya, Senin (12/10).


Jika memenuhi syarat, maka pemodal ini akan mengantongi izin investasi, akta pendirian usaha, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sehingga, nantinya, BKPM akan melayani dua skema perizinan memulai usaha. Dua skema itu adalah izin investasi tiga jam dan pengajuan izin prinisp secara aonline. Kebijakan ini sudah terlebih dahulu diberlakukan, yakni sejak Desember 2014 lalu.

Dengan adanya program investasi tiga jam ini, Franky berharap, miniat investasi akan meningkat dan berkontribusi maksimal terhadap penyerapan tenaga kerja. Informasi saja, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun. Pada 2004, dari 1% pertumbuhan ekonomi bisa menciptakan 450.000 tenaga kerja. Tetapi, di tahun 2014, jumlahnya menjadi hanya 160.000 tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie