JAKARTA. Mulai 26 Oktober 2015, investor sudah bisa memanfaatkan layanan izin investasi singkat yang hanya memakan waktu tiga jam. Ini merupakan program pemerintah yang dilakukan guna meningkatkan nilai investasi sekaligus menumbuhkan penyerapan tenaga kerja domestik. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam ketarangan resmi mengatakan, pihaknya sudah merampungkan prosedur operasi standar (SOP) untuk pelayanan izin tiga jam tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon investor. Pertama, investor harus datang langsung membawa alur proses produksi yang dilakukan perusahaan. "Kedua, nilai proyek paling sedikit Rp 100 miliar dan atau yang mampu menyerap tenaga kerja Indoensia minimal 1.000 orang," ujarnya, Senin (12/10).
Ini dia syarat kantongi izin singkat dari BKPM
JAKARTA. Mulai 26 Oktober 2015, investor sudah bisa memanfaatkan layanan izin investasi singkat yang hanya memakan waktu tiga jam. Ini merupakan program pemerintah yang dilakukan guna meningkatkan nilai investasi sekaligus menumbuhkan penyerapan tenaga kerja domestik. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam ketarangan resmi mengatakan, pihaknya sudah merampungkan prosedur operasi standar (SOP) untuk pelayanan izin tiga jam tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon investor. Pertama, investor harus datang langsung membawa alur proses produksi yang dilakukan perusahaan. "Kedua, nilai proyek paling sedikit Rp 100 miliar dan atau yang mampu menyerap tenaga kerja Indoensia minimal 1.000 orang," ujarnya, Senin (12/10).