JAKARTA. Kenaikan tarif pajak hiburan dan pajak kendaraan bermotor yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seperti bakal tertunda. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kebijakan ini hingga kini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan bahwa seharusnya pajak hiburan di Jakarta naik pada bulan September kemarin dan pajak kendaraan bermotor naik pada bulan Oktober ini. Namun, kedua tarif pajak ini belum bisa berlaku karena belum ada persetujuan Kemdagri. "Hingga kini masih berlaku tarif lama untuk kedua jenis pajak ini," kata Iwan kepada KONTAN, pekan ini.
Ini dia, tarif pajak Daerah DKI yang belum naik
JAKARTA. Kenaikan tarif pajak hiburan dan pajak kendaraan bermotor yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seperti bakal tertunda. Pasalnya, peraturan daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kebijakan ini hingga kini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan bahwa seharusnya pajak hiburan di Jakarta naik pada bulan September kemarin dan pajak kendaraan bermotor naik pada bulan Oktober ini. Namun, kedua tarif pajak ini belum bisa berlaku karena belum ada persetujuan Kemdagri. "Hingga kini masih berlaku tarif lama untuk kedua jenis pajak ini," kata Iwan kepada KONTAN, pekan ini.