JAKARTA. Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terpidana Prita Mulyasari, masih jauh dari kata usai. Pasalnya, Prita akan melakukan langkah hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Keterangan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Juwono kepada sejumlah media pada Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurut Slamet, ada tiga alasan mengapa PK tersebut diajukan. Ketiga alasan tersebut adalah adanya bukti baru alias novum, adanya pertentangan putusan hakim, dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Pertentangan putusan yang dimaksud merupakan pertentangan putusan majelis hakim dalam perkara perdata dengan pidana.Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati agar pelaksaan putusan MA yang menyatakan Prita bersalah, agar dapat mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.Menurut Chaerul, belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Prita lebih kepada pelaksanaan hukum yang dilaksanakan guna mewujudkan keadilan masyarakat. Chaerul menepis anggapan, bahwa jajarannya takut untuk melaksanakan eksekusi MA atas Prita. "Bukan takut, tapi lebih kepada bagaimana pelaksaan hukum yang dilaksanakan dapat mewujudkan keadilan masyarakat," ucapnya melalui sambungan telepon.Menurutnya, pihaknya akan tetap melaksanakan putusan MA. Namun begitu, terlebih dahulu akan mempelajari putusan tersebut dalam melakukan pelaksaannya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS. Omni Internasiona Tangerang. Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ini dia tiga alasan Prita ajukan PK
JAKARTA. Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terpidana Prita Mulyasari, masih jauh dari kata usai. Pasalnya, Prita akan melakukan langkah hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada pekan depan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Keterangan ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Prita Mulyasari, Slamet Juwono kepada sejumlah media pada Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menurut Slamet, ada tiga alasan mengapa PK tersebut diajukan. Ketiga alasan tersebut adalah adanya bukti baru alias novum, adanya pertentangan putusan hakim, dan kekhilafan atau kekeliruan hakim. Pertentangan putusan yang dimaksud merupakan pertentangan putusan majelis hakim dalam perkara perdata dengan pidana.Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chaerul Amir, menyatakan bahwa pihaknya akan mencermati agar pelaksaan putusan MA yang menyatakan Prita bersalah, agar dapat mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.Menurut Chaerul, belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Prita lebih kepada pelaksanaan hukum yang dilaksanakan guna mewujudkan keadilan masyarakat. Chaerul menepis anggapan, bahwa jajarannya takut untuk melaksanakan eksekusi MA atas Prita. "Bukan takut, tapi lebih kepada bagaimana pelaksaan hukum yang dilaksanakan dapat mewujudkan keadilan masyarakat," ucapnya melalui sambungan telepon.Menurutnya, pihaknya akan tetap melaksanakan putusan MA. Namun begitu, terlebih dahulu akan mempelajari putusan tersebut dalam melakukan pelaksaannya.Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pidana Prita Mulyasari. Majelis menganggap Prita terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 ayat (2) KUHP, atau pasal 311 ayat (1) KUHP.Prita dikenakan pidana penjara selama enam bulan dengan hukuman percobaan 1 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik dokter RS. Omni Internasiona Tangerang. Putusan dengan nomor perkara 822K/Pid.Sus ini dijatuhkan pada 30 Juni 2011, oleh majelis hakim agung Zaharuddin Utama, Salman Luthan dan ketua majelis Imam Harjadi. Salah satu anggota majelis, Salman Luthan mengajukan beda pendapat (Dissenting Opinion).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News