Ini dia tiga kebijakan ekspor bahan mineral



JAKARTA. Untuk mengantisipasi gejolak di pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah, pemerintah akan mempercepat investasi dalam negeri. Salah satunya melalui program hilirisasi industri berbasis mineral logam. Pernyataan ini dikemukakan Menteri Perindustrian, MS Hidayat, pada KONTAN di Gedung Kementerian Perindustrian, Rabu, (28/8). Menurut Hidayat, kebijakan hilirisasi industri berbasis mineral logam sejalan dengan amanat UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa ekspor mineral hanya berlaku sampai tanggal 12 Januari 2014. Oleh sebab itu, Hidayat menegaskan, pemerintah membuat 3 kebijakan terkait ekspor mineral. Pertama, penambang yang sudah mulai membangun Smelter tetap diperbolehkan melakukan ekspor mineral dengan bea keluar progresif sesuai kemajuan pembangunan smelter. "Caranya dengan mengusulkan PP yang mengatur bea keluar progresif," kata Hidayat. Kedua, bagi penambang yang tak membangun smelter, tidak diperbolehkan mengekspor mineral. Ketiga, Smelter yang dibangun tersendiri terpisah dengan usaha pertambangan tidak dikenakan kewajiban divestasi. "Caranya dengan merevisi PP No 24 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba," pungkas Politisi Golkar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan