KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang menyebabkan ketidakpastian global dan domestik mendorong Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pertahanan. Tak hanya pertahanan dalam menjaga perekonomian domestik dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan, tetapi juga pertahanan dalam menjaga posisi keuangan bank sentral setral melakukan manajemen resiko keuangan secara hati-hati dan menyeluruh. Dalam menjaga instrumen keuangan dari pengaruh pandemi Covid-19, BI telah menerapkan PKAK 06 (2018): Instrumen Keuangan Kebijakan dan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar yang berlaku efektif per 1 Januari 2020. Penerapan PKAK ini membuat perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan menggunakan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss), dari yang sebelumnya menggunakan metode bukti obyektif. Metode kerugian kredit ekspektasian pada prinsipnya, mengukur potensi penurunan nilai aset keuangan karena faktor risiko kredit yang memburuk dengan mempertimbangkan informasi relevan yang tersedia, termasuk informasi yang bersifat perkiraan (forward looking). "Penerepatan metode ini diperkirakan tidak secara signifikan memengaruhi cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan BI, terutama disebabkan oleh faktor kualitas aset keuangan BI yang cukup baik," tulis bank sentral dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019.
Ini dia yang dilakukan BI untuk menjaga instrumen keuangan dari dampak Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang menyebabkan ketidakpastian global dan domestik mendorong Bank Indonesia (BI) terus memperkuat pertahanan. Tak hanya pertahanan dalam menjaga perekonomian domestik dan meningkatkan likuiditas pasar keuangan, tetapi juga pertahanan dalam menjaga posisi keuangan bank sentral setral melakukan manajemen resiko keuangan secara hati-hati dan menyeluruh. Dalam menjaga instrumen keuangan dari pengaruh pandemi Covid-19, BI telah menerapkan PKAK 06 (2018): Instrumen Keuangan Kebijakan dan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar yang berlaku efektif per 1 Januari 2020. Penerapan PKAK ini membuat perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan menggunakan metode kerugian kredit ekspektasian (expected credit loss), dari yang sebelumnya menggunakan metode bukti obyektif. Metode kerugian kredit ekspektasian pada prinsipnya, mengukur potensi penurunan nilai aset keuangan karena faktor risiko kredit yang memburuk dengan mempertimbangkan informasi relevan yang tersedia, termasuk informasi yang bersifat perkiraan (forward looking). "Penerepatan metode ini diperkirakan tidak secara signifikan memengaruhi cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan BI, terutama disebabkan oleh faktor kualitas aset keuangan BI yang cukup baik," tulis bank sentral dalam Laporan Tahunan Bank Indonesia (LTBI) 2019.