KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea MePemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai. terai. Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022. “Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Rabu (26/1). Jika diperinci, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai ini meliputi dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam. Serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.
Ini Dokumen-Dokumen yang Bebas Bea Meterai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea MePemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Materai. terai. Beleid ini diundangkan dan berlaku sejak 12 Januari 2022. “Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya,” demikian dikutip dari beleid tersebut, Rabu (26/1). Jika diperinci, pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai ini meliputi dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam. Serta dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan atau sosial.