KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasangan suami- istri memilih untuk melakukan perceraian saat tak lagi merasa cocok dan sering bertengkar. Ini cara dan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri. Setiap suami-istri ingin pernikahannya bahagia dan langgeng hingga akhir hayat.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Sayangnya, sebagian pasangan menemui masalah yang sulit untuk diselesaikan bersama. Merasa tidak lagi cocok dan tidak mampu berkomunikasi dengan baik, mereka memilih untuk menyelesaikan pernikahannya dengan bercerai. Perlu Anda ketahui, suami istri non muslim mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Untuk mengajukan gugatan perceraian Anda harus melengkapi sejumlah dokumen berikut ini:
- Surat gugatan 6 rangkap
- Softcopy surat gugatan disimpan dalam CD atau flashdisk
- Foto copy buku nikah atau akta perkawinan
- Foto copy KTP penggugat dan tergugat
- Foto copy akta kelahiran anak
- Foto copy kartu keluarga
- Surat ijin cerai dari atasan (untuk PNS, Polri, dan TNI)
- Tanda bukti pembayaran biaya perkara atau SKUM
Mengutip dari Kompas.com, setelah semua dokumen sudah lengkap dan gugatan perceraian sudah didaftarkan, sidang perceraian bisa lanjutkan jika kedua belah pihak sepakat untuk menandatangi surat perceraian. Penggugat dan terguggat harus menunjukkan alasan gugatan cerai diajukan agar sidang bisa berjalana dengan lancar. Penggugat bisa memberikan bukti tentang adanya unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran terus menerus, dan alasan lainnya untuk mengajukan gugatan perceraian.
Proses sidang perceraian tergantung pada pelaksaan sidang dan urutan persidangan yang telah terpenuhi. Perlu Anda ketahui, biaya sidang akan dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga: Ini 7 Poin Penting yang Wajib Didiskusikan dengan Pasangan Sebelum Menikah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati