KONTAN.CO.ID - Larangan mudik atau perjalanan antardaerah/provinsi selama periode libur Lebaran mulai berlaku Kamis, 6 Mei, hingga Senin, 17 Mei 2021. Ada dokumen yang wajib penumpang pesawat bawa saat masa larangan mudik. Selama masa larang mudik, perjalanan hanya boleh bagi mereka yang masuk kategori pengecualian, yakni:
- Orang yang melakukan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya
Aturan mainnya tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: H-1 larangan mudik, sekitar 60.000 penumpang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan selama 6-17 Mei 2021 wajib untuk membawa dua dokumen:
- Surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen, ataupun tes swab/RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam
- Surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.
Surat izin ini dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Untuk warga umum nonpekerja atau pekerja informal, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. Selain kedua dokumen itu, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebagai syarat perjalanan. Info saja, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Baca Juga: H-1 larangan mudik, 15.500 warga tinggalkan Jakarta naik kereta api Editor: S.S. Kurniawan