JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada aparatnya yang berbuat "nakal". Kali ini yang kena adalah pegawai di Dinas Perumahan dan Gedung DKI. Mereka diduga "bermain" dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Berdasarkan info yang diterima, ada dua PNS Dinas Perumahan yang dipecat dan empat PNS yang golongannya diturunkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membenarkan adanya kabar itu. "Benar, kemarin (Rabu) saya yang disposisi," kata Basuki di Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (8/8).
Menurut dia, PNS itu masih berupaya melakukan jual beli unit rusun. Namun, dia enggan menjelaskan detail pegawai mana saja yang dipecat dari jabatannya. Ahok, sapaan Basuki, juga belum mau membeberkan praktik jual beli rusun itu terjadi di mana. Enam PNS itu ada yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) dan ada juga yang menjabat sebagai staf UPT. Untuk Kepala UPT yang tertangkap "bermain" dalam pengelolaan rusun, golongannya diturunkan. "Saya sempat marah sama Yonathan (Kadis Perumahan) pas oknum ini dipecat dari Kepala UPT. Kok malah dia merekomendasikan si Kepala UPT ini jadi Kepala Suku Dinas di Kepulauan Seribu, harusnya distafkan saja," kata Basuki. Sementara itu, saat Kompas.com mencoba mengonfirmasi perihal ini kepada Yonathan Pasodung, ia justru berlalu dari kerumunan wartawan. Ia enggan menjelaskan detail terkait masalah itu. Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat DKI Franky Mangatas mengatakan, rekomendasi pemecatan enam PNS Dinas Perumahan ini berdasarkan hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami tindak lanjuti dan periksa hasil temuan itu. Tapi, saya enggak ingat rusun mana saja. Kalau cek PNS-nya, ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dong," kata Franky. Kepala BKD DKI I Made Karmayoga juga tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi. Informasi yang diterima Warta Kota dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang tidak ingin disebutkan enam nama yang dimaksud adalah Kepala Unit Pengelola Teknis wilayah III Rusun, Jefyodya Julian diturunkan menjadi pejabat eselon IV.
Kemudian, Penanggung jawab Rusun Jakarta Timur Hendriansyah dipecat karena tersangka kasus jual beli Rusun Pinus Elok. Lalu, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Unit Pengelola Rusun Wilayah III, Dedy Irawan turun pangkat namun eselon IV nya tetap. Serta Kasie Pelayanan wilayah III Sudin Perumahan Jakarta Timur, Rustiandi Hendri dari eselon III ke Kecamatan. Sementara dua orang lainnya adalah pegawai honorer. Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Franky Mangatas mengatakan proses penyelidikan terhadap pejabat di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI sesuai dengan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. "Sehingga kita hanya menindaklanjuti dari temuan KPK," ucapnya. Dia mengaku bahwa untuk penurunan eselon ataupun pemecatan untuk PNS DKI sudah tercantum dalam peraturan di BKD DKI. Sehingga, sah-sah saja Ahok menurunkan golongan pejabat serta memecat mereka. (Kurnia Sari Aziza, Bintang Pradewo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia