Ini dua aturan yang mengganggu pengusaha sawit



JAKARTA. Perusahaan kelapa sawit berharap aturan yang membelenggu pengusaha kebun dapat dikaji ulang. Hal ini terkait dua aturan pemerintah yang menghambat investasi sektor perkebunan kelapa sawit.

Dua aturan tersebut adalah, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Perkebunan terutama soal aturan pembatasan luas lahan maksimum 100.000 hektar (ha) penggunaan lahan usaha perkebunan. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Kajian dilakukan dengan alasan kontribusi kelapa sawit terhadap neraca perdagangan negara tidak sedikit. Jika saat ini produksi minyak kelapa sawit memasuki tren melambat salah satunya karena kebijakan yang tidak menguntungkan terhadap industri ini.


Joko Supriyanto , Direktur PT Astro Agro Lestari Tbk yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, pemerintah harus mengkaji ulang aturan tersebut untuk mendukung industri sawit.

“Aturan perusahaan dan kelompok usaha hanya boleh menguasal 100.000 ha itu sangat menggangu. Padahal kemampuan untuk berinvestasi pada industri ini berasal dari perusahaan besar yang memiliki modal dan teknologi mumpuni,” tandas Joko belum lama ini.

Sebelumnya, Franky Sibarani Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, sampai Oktober Sampai Desember ada empat perusahaan yang berniat investasi di sektor perkebunan dengan nilai total investasi Rp 3,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto