Ini dua catatan Aprindo untuk perluasan stimulus pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melebarkan insentif pajak ke pada 11 sektor, ini di luar sektor manufaktur yang sebelumnya sudah dapat stimulus pajak. Hal tersebut dilakukan mengingat dampak dari corona virus disease 2019 (Covid-19) telah merambah hampir seluruh dunia usaha. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nichoulas Mandey mengatakan ada dua catatan untuk pemerintah dalam rencana tersebut. Pertama, Roy bilang dampak dari Covid-19 menyeluruh, stimulus fiskal perlu merangkul dunia usaha hulu sampai ke hilir.

Sebab, dalam situasi pandemik saat ini tentunya dirasakan semua dunia usaha. Apalagi mengingat antar dunia usaha saling membutuhkan. “Pada dasarnya, stimulus fiskal perlu sama-rasa, sama-rata cakupannya. Semua pelaku usaha musti mendapatkan stimulus,” kata Roy kepada Kontan.co.id, Selasa (14/4).


Baca Juga: Core: Pemulihan ekonomi tahun depan perlu diprioritaskan pada tiga sektor

Kedua, pada dasarnya kebutuhan dunia usaha dalam insentif fiskal berbeda-beda. Menurut Roy, pemerintah jangan sembarangan memberi relaksasi. Harus selektif, mengidentifikasi jenis pajak apa yang paling banyak disetor perusahaan selama ini.

Misalnya, untuk industri padat modal maka penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan perlu diberi. Lantas, untuk industri padat karya maka stimulus PPh Pasal 21 jadi lebih penting digelontorkan. Beda lagi, dengan industri yang banyak bahan bakunya impor, maka perlu disuntik pembebasan PPh Pasal 21 Impor.

“Disesuaikan kebutuhan pajak apa yang tertinggi, setoran pajak itu kan cash, karena situasinya cash is the king. Jadi harus tepat sasaran,” kata Roy.

Baca Juga: RUU omnibus law kembali dibahas, sejumlah insentif menanti pelaku usaha minerba

Roy berharap dunia usaha dapat memanfaatkan segala insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk menjaga produktivitas dan profitabilitas. Ke depan, Roy memprediksi recovery perekonomian dunia usaha dari Covid-19 akan cepat. Hitungan Roy, bila Covid-19 berlangsung empat bulan maka titik balik kinerja perusahaan dapat membaik pula dalam empat bulan setelahnya.

Roy menegaskan, dampak Covid-19 merupakan pandemik, fokus pemerintah dan global hanya pada virus corona. Berbeda denga krisis tahun 2008 yang tergolong sistemik tidak hanya perekonomian, tapi politik dan geopolitik menjadi beban saat itu. Sehingga butuh waktu lama sekitar 2010, barulah ekonomi dalam negeri bisa pick-up.

“Yang terpenting saat ini adalah negara harus hadir mendukung dunia usaha saat ini. Sebab keberlangsungan kami bakal berdampak ke banyak aspek seperti lapangan kerja,” kata dia.

Baca Juga: Sri Mulyani akan perluas insentif pajak, ini tanggapan pengusaha

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam waktu dekat pemerintah bakal melebarkan insentif pajak kepada 11 sektor yang dinilai terdampak virus corona atau Covid-2019. 

Rencana perluasan ini bakal bertumpu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Korona. Beleid ini menyebutkan setidaknya pemerintah bakal membebaskan PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Ini 12 fasilitas dan kemudahan Bea Cukai untuk dukung penanggulangan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati