KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, terdapat dua kendala yang menghambat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan guru. Pertama, disebabkan karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, akurasi data rekening dari yang didapatkan dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak sama, sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut. Baca Juga: Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS
Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, terdapat dua kendala yang menghambat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan guru. Pertama, disebabkan karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, akurasi data rekening dari yang didapatkan dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak sama, sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut. Baca Juga: Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS