Ini dua hal yang hambat penyaluran dana BOS dan tunjangan guru ke daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, terdapat dua kendala yang menghambat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunjangan guru.

Pertama, disebabkan karena sekolah belum menginput data dengan benar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kedua, akurasi data rekening dari yang didapatkan dari Dapodik dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak sama, sehingga perlu diverifikasi ulang karena bank meretur dana BOS tersebut.

Baca Juga: Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS


"Kesalahan data ini terlihat apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ujar Katman di dalam keterangan tertulis, Selasa (1/6).

Pada kendala pertama, Katman menekankan bahwa sekolah harus menginput data yang benar terkait dengan dana BOS, tunjangan guru, penetapan sarana dan prasarana, atau dana bantuan yang lain di Dapodik. Ia menyinyalir masih banyak sekolah yang menginput data secara asal, sehingga akurasinya hanya di bawah 60%.

Baca Juga: Terimbas corona, pos belanja barang pemerintah turun 18,8% jadi Rp 52,92 triliun

"Mohon dicatat oleh satuan pendidikan untuk mengutamakan integritas penginputan data terkait transaksional BOS, transaksional tunjangan guru, dan data transaksional penetapan prasarana dan sarana dana bantuan yang lain," paparnya.

Editor: Noverius Laoli