JAKARTA. Pemerintah dari tahun lalu berjanji mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Pemerintah belum memiliki keputusan karena masih maju mundur alias ragu dalam mengambil keputusan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan sudah mengeluarkan surat khusus kepada kementerian terkait, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar proses pembebasan lahan bagi proyek senilai Rp 40 triliun tersebut bisa cepat diselesaikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, kementerian masih masih memiliki dua opsi sebagaimana tertulis di dalam surat tersebut. Pertama, pembebasan dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN ). Kedua, diserahkan ke swasta murni, dalam hal ini konsorsium pelaksana proyek, yakni Bhimasena Power Indonesia yang didalamnya terdapat Adaro Group.
Ini dua opsi penyelesaian proyek PLTU Batang
JAKARTA. Pemerintah dari tahun lalu berjanji mempercepat proses pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang. Pemerintah belum memiliki keputusan karena masih maju mundur alias ragu dalam mengambil keputusan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan sudah mengeluarkan surat khusus kepada kementerian terkait, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), agar proses pembebasan lahan bagi proyek senilai Rp 40 triliun tersebut bisa cepat diselesaikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan mengatakan, kementerian masih masih memiliki dua opsi sebagaimana tertulis di dalam surat tersebut. Pertama, pembebasan dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN ). Kedua, diserahkan ke swasta murni, dalam hal ini konsorsium pelaksana proyek, yakni Bhimasena Power Indonesia yang didalamnya terdapat Adaro Group.