KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tengah diramu oleh pemerintah. Dalam pembahasannya, pemerintah berencana megalakkan pajak ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, ada dua poin yang bakal dibahas dalam RUU tersebut tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik. Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat
Ini dua poin utama dalam RUU Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tengah diramu oleh pemerintah. Dalam pembahasannya, pemerintah berencana megalakkan pajak ekonomi digital. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, ada dua poin yang bakal dibahas dalam RUU tersebut tentang pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik. Baca Juga: Ditjen Pajak tetapkan dalam keadaan kahar untuk Papua dan Papua barat