JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memanggil PT Mega Asset Management. Pemanggilan ini terkait produk reksadana yang menjanjikan imbal hasil (return) tetap.KONTAN memperoleh dokumen mengenai penawaran yang menjanjikan penawaran tetap layaknya deposito itu. Ada dua produk yang ditawarkan oleh tenaga pemasar dari Mega Asset Management. Masing-masing dengan nilai investasi paling sedikit senilai Rp 100 juta.Pertama, produk Mega Asset Mantap yang merupakan reksadana pendapatan tetap. Produk ini ditawarkan dengan tenor tiga bulan dan imbal hasil tetap 7,5% per tahun. Kedua, Mega Asset Mixed yang sejatinya merupakan produk reksadana campuran. Produk ini ditawarkan dengan tenor 6 bulan plus imbal hasil tetap sebesar 8,5% per tahun. “Lumayanlah, lebih tinggi daripada rata-rata bunga deposito,” ujar tenaga pemasar tersebut.Dia menambahkan, sebenarnya ada satu produk lagi yang menjanjikan imbal hasil 9,5% dengan jangka waktu investasi 12 bulan. Produk ini merupakan reksadana saham. Produk ini tidak lagi ditawarkan lantaran total penjualan unit penyertaannya sudah mencapai target maksimal sesuai dengan isi prospektus yang telah disetujui oleh Bapepam-LK.Tenaga pemasar tersebut menjelaskan, investor akan mendapatkan dua macam perjanjian. Yang pertama adalah kontrak yang biasa diperoleh oleh umumnya investor reksadana. Yang kedua adalah perjanjian antara investor dengan Mega Asset Management mengenai return tetap tersebut berikut tenornya. “Semacam sertifikat deposito,” ujarnya.Jadi, saban bulan investor tetap akan menerima laporan mengenai naik dan turun nilai aktiva bersih per unit penyertaan mereka berikut pergerakan total nilai investasi mereka layaknya investor reksadana pada umumnya. Laporan ini berasal dari bank kustodian dari produk-produk reksadana itu. Namun, investor tidak perlu mengacuhkan laporan tersebut. Sebab, Mega Asset Management telah menjanjikan return pasti atas produk reksadana tadi. Itu artinya, bila nilai investasi naik di atas return yang dijanjikan, manajer investasi yang berhak atas kelebihan itu. Sebaliknya, ketika nilai investasi turun di bawah return yang dijanjikan, manajer investasi wajib menutup kerugian ini. Asal tahu saja, baik Mega Asset Mantap maupun Mega Asset Mixed merupakan dua produk yang resmi mendapatkan izin penerbitan dari Bapepam-LK. Keduanya memakai Bank Mandiri sebagai bank kustodian.Ketika dikonfirmasi, manajemen Mega Asset Management mengaku tidak tahu-menahu mengenai pemasaran produk dengan iming-iming return tetap tersebut. “Saya tidak tahu. Ini akan saya investigasi,” kilah Yimmy Lesmana, Direktur Mega Asset Management.Bantahan serupa pun dilontarkan oleh Manuel Manahan, Head of Investment Mega Management. “Garansi sulit dilakukan karena kondisi pasar yang sulit ditebak. Tidak ada yang tahu kapan pasar turun drastis, seperti Juli lalu,” kata Manuel. Kepala Biro Kepatuhan Biro Pengelolan Investasi Bapepam-LK Sujanto mengatakan, penawaran fixed return tidak diperbolehkan karena melanggar aturan pasar modal No. V.G.1. “Kami tetap akan memonitor, tidak hanya menunggu investasi dari pihak Mega Asset Management,” cetus Sujanto.
Ini dua produk Mega Asset Management yang diawasi
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memanggil PT Mega Asset Management. Pemanggilan ini terkait produk reksadana yang menjanjikan imbal hasil (return) tetap.KONTAN memperoleh dokumen mengenai penawaran yang menjanjikan penawaran tetap layaknya deposito itu. Ada dua produk yang ditawarkan oleh tenaga pemasar dari Mega Asset Management. Masing-masing dengan nilai investasi paling sedikit senilai Rp 100 juta.Pertama, produk Mega Asset Mantap yang merupakan reksadana pendapatan tetap. Produk ini ditawarkan dengan tenor tiga bulan dan imbal hasil tetap 7,5% per tahun. Kedua, Mega Asset Mixed yang sejatinya merupakan produk reksadana campuran. Produk ini ditawarkan dengan tenor 6 bulan plus imbal hasil tetap sebesar 8,5% per tahun. “Lumayanlah, lebih tinggi daripada rata-rata bunga deposito,” ujar tenaga pemasar tersebut.Dia menambahkan, sebenarnya ada satu produk lagi yang menjanjikan imbal hasil 9,5% dengan jangka waktu investasi 12 bulan. Produk ini merupakan reksadana saham. Produk ini tidak lagi ditawarkan lantaran total penjualan unit penyertaannya sudah mencapai target maksimal sesuai dengan isi prospektus yang telah disetujui oleh Bapepam-LK.Tenaga pemasar tersebut menjelaskan, investor akan mendapatkan dua macam perjanjian. Yang pertama adalah kontrak yang biasa diperoleh oleh umumnya investor reksadana. Yang kedua adalah perjanjian antara investor dengan Mega Asset Management mengenai return tetap tersebut berikut tenornya. “Semacam sertifikat deposito,” ujarnya.Jadi, saban bulan investor tetap akan menerima laporan mengenai naik dan turun nilai aktiva bersih per unit penyertaan mereka berikut pergerakan total nilai investasi mereka layaknya investor reksadana pada umumnya. Laporan ini berasal dari bank kustodian dari produk-produk reksadana itu. Namun, investor tidak perlu mengacuhkan laporan tersebut. Sebab, Mega Asset Management telah menjanjikan return pasti atas produk reksadana tadi. Itu artinya, bila nilai investasi naik di atas return yang dijanjikan, manajer investasi yang berhak atas kelebihan itu. Sebaliknya, ketika nilai investasi turun di bawah return yang dijanjikan, manajer investasi wajib menutup kerugian ini. Asal tahu saja, baik Mega Asset Mantap maupun Mega Asset Mixed merupakan dua produk yang resmi mendapatkan izin penerbitan dari Bapepam-LK. Keduanya memakai Bank Mandiri sebagai bank kustodian.Ketika dikonfirmasi, manajemen Mega Asset Management mengaku tidak tahu-menahu mengenai pemasaran produk dengan iming-iming return tetap tersebut. “Saya tidak tahu. Ini akan saya investigasi,” kilah Yimmy Lesmana, Direktur Mega Asset Management.Bantahan serupa pun dilontarkan oleh Manuel Manahan, Head of Investment Mega Management. “Garansi sulit dilakukan karena kondisi pasar yang sulit ditebak. Tidak ada yang tahu kapan pasar turun drastis, seperti Juli lalu,” kata Manuel. Kepala Biro Kepatuhan Biro Pengelolan Investasi Bapepam-LK Sujanto mengatakan, penawaran fixed return tidak diperbolehkan karena melanggar aturan pasar modal No. V.G.1. “Kami tetap akan memonitor, tidak hanya menunggu investasi dari pihak Mega Asset Management,” cetus Sujanto.