KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Light Rail Transit (LRT) Jakarta telah mendapat dua rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rekomendasi ini diperoleh usai tahap uji coba operasi LRT Jakarta jalur Velodrome-Kelapa Gading. Dengan rekomendasi ini, artinya LRT Jakarta siap mendapat izin uji coba operasi dari Pemprov DKI Jakarta atau Dinas Perhubungan. Rekomendasi teknis disampaikan melalui Surat Nomor 35/SRT/K3/DJKA/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Prasarana Perkeretaapian. Pada surat itu menyebutkan, penyampaian rekomendasi teknis merujuk pada Surat Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) perihal Permohonan Rekomendasi Uji Operasi Prasarana dan Sarana LRT serta Surat dari Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian tertanggal 14 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Pengujian Jalur dan Bangunan (Section 1–Section 5a, Emplasemen dan Wesel) Light Rail Transit (LRT).
Ini dua rekomendasi teknis Kemhub untuk LRT Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Light Rail Transit (LRT) Jakarta telah mendapat dua rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rekomendasi ini diperoleh usai tahap uji coba operasi LRT Jakarta jalur Velodrome-Kelapa Gading. Dengan rekomendasi ini, artinya LRT Jakarta siap mendapat izin uji coba operasi dari Pemprov DKI Jakarta atau Dinas Perhubungan. Rekomendasi teknis disampaikan melalui Surat Nomor 35/SRT/K3/DJKA/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Prasarana Perkeretaapian. Pada surat itu menyebutkan, penyampaian rekomendasi teknis merujuk pada Surat Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (JakPro) perihal Permohonan Rekomendasi Uji Operasi Prasarana dan Sarana LRT serta Surat dari Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian tertanggal 14 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Pengujian Jalur dan Bangunan (Section 1–Section 5a, Emplasemen dan Wesel) Light Rail Transit (LRT).