JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan rangkaian kebijakan untuk memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Pada Oktober ini, wasit lembaga keuangan tersebut melakukan dua relaksasi aturan di industri perbankan. Pertama, OJK melakukan relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar menjelaskan, relaksasi aturan ini merupakan upaya untuk mendukung kebijakan stimulus lanjutan dan meningkatkan kemampuan bank dalam mengelola valuta asing terutama sebagai lanjutan dari kebijakan sebelumnya terkait pengelolaan valuta asing hasil ekspor.
"Perlu adanya kebijakan untuk meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola dana yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi khususnya yang berjumlah besar dan dalam valuta asing," kata Mulya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (8/10). Oleh karena itu, kata Mulya, OJK akan merelaksasi ketentuan persyaratan bank umum dan kantor cabang bank asing (KCBA) untuk dapat melakukan aktivitas usaha penitipan dan pengelolaan atau bisnis trust. Relaksasi persyaratan tersebut adalah, untuk bank umum dan KCBA, persyaratan pemenuhan rasio KPMM yang sebelumnya dipersyaratkan minimal 13% selama 18 bulan berturut-turut diubah menjadi minimal KPMM sesuai profil risiko selama enam bulan berturut-turut. Selanjutnya, OJK juga melakukan pelonggaran pada persyaratan tingkat kesehatan yang sebelumnya dipersyaratkan risk based bank rating (RBBR) atau tingkat kesehatan minimal PK 3 pada periode enam bulan sebelumnya diubah menjadi peringkat tingkat kesehatan PK 2 pada periode penilaian terakhir. Pelonggaran lain yang dilakukan adalah mengenai persyaratan permodalan selama melakukan kegiatan trust yang sebelumnya dipersyaratkan wajib memenuhi rasio KPMM minimum 13% diubah menjadi KPMM minimum sesuai profil risiko. Sementara itu, relaksasi yang juga dilakukan untuk KCBA adalah dengan dilakukan penghapusan persyaratan wajib menjadi berbadan hukum Indonesia bagi KCBA yang akan melakukan kegiatan trust. "Penghapusan persyaratan kewajiban mengubah status badan hukum ini memungkinkan KCBA untuk melakukan kegiatan trustee sehingga bank-bank yang bisa melakukan bisnis trust menjadi bertambah. KCBA juga ahli di bisnis trust sehingga transaksi bisnis akan meningkat dari yang sekarang sebesar US$ 11 miliar," jelas Mulya. Mulya menuturkan, dengan relaksasi persyaratan melakukan kegiatan usaha trust ini, diharapkan industri perbankan dapat menampung dana valas termasuk dari sektor migas yang selama ini menggunakan trustee luar negeri. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pasokan valas sehingga dapat membantu mendukung stabilitas nilai tukar dan memperdalam pasar valas domestik. Pelonggaran aturan bisnis trust ini diharapkan juga dapat meningkatkan daya saing perbankan nasional melalui diversifikasi layanan dan kegiatan perbankan domestik.
Saat ini, bank yang telah melakukan kegiatan usaha trust adalah tiga bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri. Dengan relaksasi persyaratan ini maka terdapat 20 bank umum dan tiga KCBA yang memenuhi syarat melakukan kegiatan bisnis trust. Lebih lanjut Mulya menambahkan, relaksasi ketentuan di industri perbankan lainnya adalah implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Aturan sebelumnya yang terbit pada November 2012 mengatur bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap kredit yang digunakan untuk membiayai satu debitur atau satu proyek yang sama, baik yang diberikan oleh satu bank atau lebih dari satu bank. Dalam rangka menerapkan manajemen risiko kredit terhadap satu debitur yang memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank, maka ditegaskan kembali bahwa dalam hal terdapat pemisahan arus kas atau cash flow, maka penetapan kualitas kredit yang diberikan kepada beberapa proyek dari debitur yang sama dapat ditetapkan berbeda atau one project concept. Dengan penerapan one project concept ini, diharapkan juga dapat mengurangi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan. Sebab, dengan penghitungan one obligor concept yang digunakan sebelumnya diberlakukan, jika satu debitur memperoleh fasilitas kredit dari beberapa bank untuk dua proyek dengan dua kualitas kredit yang berbeda yaitu kurang lancar dan lancar, maka proyek yang lancar akan dinilai sebagai proyek pembiayaan kurang lancar meski memiliki dua arus kas yang berbeda. Dengan penerapan one project concept ini, maka proyek pembiayaan yang kurang lancar akan dinilai sebagai pembiayaan kurang lancar, tanpa mempengaruhi penilaian proyek pembiayaan yang lancar. "Dengan relaksasi penerapan one project concept ini paling tidak bisa memberi keyakinan kepada perbankan jika melakukan pembiayaan terhadap satu debitur yang menangani banyak proyek namun arus kasnya terpisah, maka akan dilakukan penilaian yang berbeda. Sebelumnya, ada kekhawatiran penilaian proyek yang dilakukan satu debitur bisa saling mempengaruhi," ujar Mulya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan