Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi dua peraturan menteri keuangan (PMK). Dua PMK yang direvisi merupakan respon kementerian keuangan atas masalah yang menghambat wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) Dua PMK tersebut yaitu PMK nomor 141/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak dan PMK nomor 142/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 127/2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpos vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menyampaikan dalam PMK nomor 141 terdapat enam poin yang dilakukan relaksasi atau revisi. Pertama yaitu wajib pajak dalam kriteria tertentu yaitu yang memiliki harta rincian dibawah 20 item tidak perlu menyertakan softcopy.
Ini dua revisi PMK terkait pelonggaran tax amnesty
Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi dua peraturan menteri keuangan (PMK). Dua PMK yang direvisi merupakan respon kementerian keuangan atas masalah yang menghambat wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) Dua PMK tersebut yaitu PMK nomor 141/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 118/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Pajak dan PMK nomor 142/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 127/2016 tentang pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpos vehicle (SPV) alias perusahaan cangkang. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menyampaikan dalam PMK nomor 141 terdapat enam poin yang dilakukan relaksasi atau revisi. Pertama yaitu wajib pajak dalam kriteria tertentu yaitu yang memiliki harta rincian dibawah 20 item tidak perlu menyertakan softcopy.