JAKARTA. Kondisi sektor properti masih belum pulih. Meski kebutuhan properti tinggi, sektor ini ternyata menghadapi berbagai tantangan. John Daniel Rachmat, Kepala Riset Mandiri Sekuritas mengatakan ada dua tantangan baru yang menghadang laju pertumbuhan sektor properti. Pertama, kebijakan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Rencana penetapan PPnBM bagi properti dengan harga minimal Rp 2 miliar sudah dikhawatirkan oleh para pengembang. John berharap penetapan batas minimal harga properti yang dikenakan PPnBM bisa lebih tinggi lagi, minimal Rp 5 miliar. Sebab di kota Jakarta, harga properti rata-rata sudah mencapai Rp 2 miliar. "Sangat jarang harga di bawah Rp 2 miliar sehingga properti dengan itu bukan lagi barang mewah," ungkapnya. Jika aturan tersebut diterapkan tentu para pengembang akan sangat sulit menjual properti mereka. Analisa Mandiri Sekuritas, beban pajak dari transaksi properti saat ini sebesar 15% dari nilai transaksi yang kemudian ditanggung oleh pembeli dan penjual. Jika PPnBM diterapkan maka beban pajak akan meningkat menjadi 30% sehingga masing-masing pihak bisa menanggung 15%. Kedua, sektor properti menghadapi ancaman audit pajak bagi pemilik properti. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Ini dua tantangan sektor properti ke depan
JAKARTA. Kondisi sektor properti masih belum pulih. Meski kebutuhan properti tinggi, sektor ini ternyata menghadapi berbagai tantangan. John Daniel Rachmat, Kepala Riset Mandiri Sekuritas mengatakan ada dua tantangan baru yang menghadang laju pertumbuhan sektor properti. Pertama, kebijakan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Rencana penetapan PPnBM bagi properti dengan harga minimal Rp 2 miliar sudah dikhawatirkan oleh para pengembang. John berharap penetapan batas minimal harga properti yang dikenakan PPnBM bisa lebih tinggi lagi, minimal Rp 5 miliar. Sebab di kota Jakarta, harga properti rata-rata sudah mencapai Rp 2 miliar. "Sangat jarang harga di bawah Rp 2 miliar sehingga properti dengan itu bukan lagi barang mewah," ungkapnya. Jika aturan tersebut diterapkan tentu para pengembang akan sangat sulit menjual properti mereka. Analisa Mandiri Sekuritas, beban pajak dari transaksi properti saat ini sebesar 15% dari nilai transaksi yang kemudian ditanggung oleh pembeli dan penjual. Jika PPnBM diterapkan maka beban pajak akan meningkat menjadi 30% sehingga masing-masing pihak bisa menanggung 15%. Kedua, sektor properti menghadapi ancaman audit pajak bagi pemilik properti. Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak.