KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengusung dua terobosan dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, dua terobosan tersebut adalah pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online. “Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).
Ini Dua Terobosan Pemerintah untuk Berantas Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengusung dua terobosan dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, dua terobosan tersebut adalah pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online. “Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).