Ini dua tersangka kasus Bank Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus penyaluran dana talangan Bank Century ke penyidikan. Ketua KPK Abraham Samad sudah mengumumkan dua tersangka kasus tersebut.Dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas Bank Century DPR, Samad mengumumkan dua tersangka baru itu yakni pejabat Bank Indonesia yang berinisial BM dan SCF. BM yang dimaksud adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti C. Fadjrijah. "Bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu BM Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa dan SCF Deputi Bidang V Bidang Pengawasan," ucap Abraham dalamĀ  Tim Pengawas Century, Selasa (20/11).Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa 153 orang saksi. Samad menjelaskan, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Samad berjanji menindaklanjuti hasil temuan ini sesuai sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can