JAKARTA. Dewan Pengupahan provinsi DKI Jakarta telah merampungkan tugasnya dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Dari hasil sidang penetapan tersebut, muncul dua angka usulan kenaikan UMP diserahkan kepada Gubernur. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran angka UMP yang disepakati untuk di usulkan ke Gubernur yaitu unsur Serikat Pekerja adalah sebesar Rp 3.831.690 atau naik sebesar 23%. Sedangkan besaran angka kenaikan UMP dari unsur pengusaha mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sudah memiliki formula yang baku yakni sebesar Rp 3.355.750, atau naik sebesar 8,25% sesuai dengan ketentuan yakni berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ini dua usulan baru UMP 2017 DKI Jakarta
JAKARTA. Dewan Pengupahan provinsi DKI Jakarta telah merampungkan tugasnya dalam penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017. Dari hasil sidang penetapan tersebut, muncul dua angka usulan kenaikan UMP diserahkan kepada Gubernur. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, besaran angka UMP yang disepakati untuk di usulkan ke Gubernur yaitu unsur Serikat Pekerja adalah sebesar Rp 3.831.690 atau naik sebesar 23%. Sedangkan besaran angka kenaikan UMP dari unsur pengusaha mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sudah memiliki formula yang baku yakni sebesar Rp 3.355.750, atau naik sebesar 8,25% sesuai dengan ketentuan yakni berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.