KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit korupsi KTP-elektronik didapat Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. KPK pun mengantongi bukti berupa catatan keuangan antara Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi tercatat pernah mendapat duit dari konsorsium PNRI. Padahal perusahaan Andi tidak menjadi pelaksana proyek berskala nasional ini. "Adanya penerimaan uang yang berasal dari Pekerjaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (E KTP) Tahun 2011 s/d 2012 dari Konsorsium PNRI walaupun Andi Agustinus bukan menjadi anggota konsorsium. Pemberian uang ini sebagai imbalan serta penggantian uang yang telah dikeluarkan oleh Andi Agustinus untuk menggolkan anggaran di DPR dan Kementerian Dalam Negeri," tulis tim kuasa hukum dalam kesimpulan yang diajukan dalam persidangan praperadilan, Kamis (29/9). Sedangkan transaksi antara Irvanto dan pamannya terjadi pada tanggal 9 Februari 2010 dan 11 Februari 2010. Transaksi ini diduga digunakan untuk kepentingan Setya Novanto sebagaimana termuat dalam bukti T-101.
Ini dugaan aliran duit e-KTP ke Setnov
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga duit korupsi KTP-elektronik didapat Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. KPK pun mengantongi bukti berupa catatan keuangan antara Irvanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi tercatat pernah mendapat duit dari konsorsium PNRI. Padahal perusahaan Andi tidak menjadi pelaksana proyek berskala nasional ini. "Adanya penerimaan uang yang berasal dari Pekerjaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (E KTP) Tahun 2011 s/d 2012 dari Konsorsium PNRI walaupun Andi Agustinus bukan menjadi anggota konsorsium. Pemberian uang ini sebagai imbalan serta penggantian uang yang telah dikeluarkan oleh Andi Agustinus untuk menggolkan anggaran di DPR dan Kementerian Dalam Negeri," tulis tim kuasa hukum dalam kesimpulan yang diajukan dalam persidangan praperadilan, Kamis (29/9). Sedangkan transaksi antara Irvanto dan pamannya terjadi pada tanggal 9 Februari 2010 dan 11 Februari 2010. Transaksi ini diduga digunakan untuk kepentingan Setya Novanto sebagaimana termuat dalam bukti T-101.