Ini efek implementasi aturan RIM dan PLM terhadap likuiditas perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir menilai ada pengaruh implementasi rasio intermedasi perbankan (RIM) dan penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) ke likuiditas perbankan.

Darmawan Junaidi Direktur Treasury & International Banking Bank Mandiri mengatakan, dengan penerapan PLM maka bank memungkinkan melakukan pinjaman ke Bank Indonesia (BI) dengan menggunakan sebagian surat berharga yang diperhitungkan dalam GWM sekunder.

"Penerapan PLM memberikan tambahan akses pendanaan bank jika dibutuhkan dalam rangka pengelolaan likuiditasnya," kata Darmawan kepada kontan.co.id, Rabu (29/8).


Menurut catatan Bank Mandiri, RIM memungkinkan bank memperhitungkan investasi bank dalam surat berharga korporasi non bank.

Haryono Tjahjarijadi, Presiden Direktur Bank Mayapada bilang sudah menerapkan aturan RIM dan PLM sesuai tenggat waktu.

"Setiap bank mempunyai portofolio berbeda, sehingga efek dari aturan likuditas baru RIM dan PL ini tidak bisa sama hasilnya," kata Haryono kepada kontan.co.id, Rabu (29/8).

Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI bilang ketentuan PLM memberikan ruang bank memaksimalkan likuiditas. "Sebesar 4% dari DPK yang sebelumnya harus dijaga sekarang dapat dimanfaatkan 2%-nya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas," kata Herry kepada kontan.co.id, Rabu (29/8).

Dalam kondisi likuiditas agak ketat seperti saat ini bank akan terbantu dengan aturan likuiditas baru tersebut.

Mahelan Prabantarikso, Direktur BTN bilang dampak RIM ke likuditas hanya 1 basis poin (bps) atau 0,01%. "Sedangkan untuk PLM yang memperhitungkan komponen DPK syariah sehingga GWM sekunder bank naik 0,45% dari total DPK bank," kata Mahelan kepada kontan.co.id, Rabu (29/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi