JAKARTA. Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual pada anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik, sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan. Zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Rusia serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.
Ini efek kebiri kimiawi pada tubuh
JAKARTA. Menanggapi maraknya kasus kejahatan seksual pada anak-anak, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sanksi yang diatur berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik, sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara. Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan. Zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Rusia serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.