KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai berpotensi mengancam penurunan produksi rokok dan membuat konsumen rokok beralih ke rokok ilegal. Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% yang telah berlaku per Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.
Ini Efek Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bagi Emiten Rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dinilai berpotensi mengancam penurunan produksi rokok dan membuat konsumen rokok beralih ke rokok ilegal. Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% yang telah berlaku per Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kementerian Keuangan juga telah resmi menerapkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.