Ini efek kenaikan tarif PPN rokok bagi APBN 2017



JAKARTA. Setelah meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok pada tahun lalu, pemerintah kembali menaikan tarif PPN hasil tembakau tahun ini. Beleid ini diharapkan turut membantu mengerek penerimaan PPN.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 174/PMK 03/2016 pemerintah menaikkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% jadi 9,1%. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 0,4% diperkirakan menyumbang penerimaan lebih dari Rp 1 triliun. "Sekitar Rp 1,3 triliun kurang lebih hitung-hitungan asumsi perkiraan produksi tahun ini," kata Goro saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (12/1).


Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah mematok target penerimaan PPN sebesar Rp 493,9 triliun. Angka itu naik dibanding target dalam APBN Perubahan 2016 dan realisasinya yang masing-masing sebesar Rp 474,2 triliun dan Rp 410,5 triliun.

Sebagaimana diketahui, tahun 2016 pemerintah juga menaikkan tarif PPN hasil tembakau dari sebesar 8,4% menjadi 8,7%. Tarif baru itu juga berlaku mulai 1 Januari 2016. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu menjelaskan, dari kenaikan tarif sebesar 0,3% tersebut menyumbang penerimaan kurang dari Rp 1 triliun, yaitu hanya sekitar Rp 800 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto