JAKARTA. Setelah meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok pada tahun lalu, pemerintah kembali menaikan tarif PPN hasil tembakau tahun ini. Beleid ini diharapkan turut membantu mengerek penerimaan PPN. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 174/PMK 03/2016 pemerintah menaikkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% jadi 9,1%. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 0,4% diperkirakan menyumbang penerimaan lebih dari Rp 1 triliun. "Sekitar Rp 1,3 triliun kurang lebih hitung-hitungan asumsi perkiraan produksi tahun ini," kata Goro saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (12/1).
Ini efek kenaikan tarif PPN rokok bagi APBN 2017
JAKARTA. Setelah meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rokok pada tahun lalu, pemerintah kembali menaikan tarif PPN hasil tembakau tahun ini. Beleid ini diharapkan turut membantu mengerek penerimaan PPN. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 174/PMK 03/2016 pemerintah menaikkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau dari semula 8,7% jadi 9,1%. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2017. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, kenaikan tarif PPN sebesar 0,4% diperkirakan menyumbang penerimaan lebih dari Rp 1 triliun. "Sekitar Rp 1,3 triliun kurang lebih hitung-hitungan asumsi perkiraan produksi tahun ini," kata Goro saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kamis (12/1).