Ini efek penurunan harga kendaraan seken jika ada insentif pajak mobil baru 0 persen



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pebisnis kendaraan seken menyambut gembira dengan rencana pemerintah menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru 0 persen. Harga mobil seken akan turun, sehingga diharapkan transaksi penjualan semakin ramai.

Diler mobil baru bersiap menurunkan harga mobil jika pajak PPnBM kendaraan bermotor 0 persen berlaku. Saat harga mobil baru semakin murah, diler kendaraan seken juga akan turunkan harga.

Dikutip dari Kompas.com, Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya permintaan mobil baru bakal turut berimbas pada bertambahnya penjualan mobil bekas. Hal ini terjadi lantaran pasar mobil bekas akan melakukan koreksi harga.


Namun karena insentif pajak mobil baru 0 persen yang dilakukan pemerintah hanya tiga bulan, artinya penurunan harga di pasar mobil bekas hanya berlangsung sesaat. “Tiga bulan lagi sudah normal, jadi nanti akan naik lagi, tapi kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2/2021).

Menurut Fischer, penurunan harga mobil bekas akan berbanding lurus dengan turunnya banderol mobil baru. Misalnya sebuah Low MPV produksi 2021 turun harga Rp 10 juta.

Artinya mobil bekasnya keluaran tahun 2020 akan turun juga Rp 10 juta. “Semakin tua mobil penurunannya semakin sedikit. Mungkin untuk tahun 2015-2016 turunnya hanya Rp 2 sampai 3 juta,” ucap Fischer.

Ia menambahkan, penurunan harga banyak terjadi di mobil bekas usia 3-5 tahun. Karena mobil bekas di segmen tersebut yang paling banyak peminatnya.

Sedangkan untuk mobil usia 10 tahun atau lebih, kata Fischer tidak begitu terpengaruh kebijakan insentif pajak PPnBM 0 persen. 

Baca juga: Diler Toyota: ini prediksi harga mobil baru Avanza, Rush, Yaris dengan insentif pajak

Editor: Adi Wikanto