KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata 10% yang berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah mengusulkan agar CHT tidak naik hingga 10%. “Kenaikan CHT tahun 2024 sebesar 10% ini sudah dirancang pada tahun 2022, waktu penetapan CHT tahun 2023. Pada waktu itu kami mengusulkan CHT lebih rendah lagi mengingat situasi ekonomi pasca pandemi yang belum pulih, sekitar 7%,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (13/11).
Ini Efek Samping Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok rata-rata 10% yang berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah pernah mengusulkan agar CHT tidak naik hingga 10%. “Kenaikan CHT tahun 2024 sebesar 10% ini sudah dirancang pada tahun 2022, waktu penetapan CHT tahun 2023. Pada waktu itu kami mengusulkan CHT lebih rendah lagi mengingat situasi ekonomi pasca pandemi yang belum pulih, sekitar 7%,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Senin (13/11).