JAKARTA. Tim kuasa hukum dari terdakwa Miranda Swaray Goeltom memastikan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Eksepsi diajukan lantaran dakwaan JPU KPK kepada Miranda dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Sebab isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat ditemui di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Beberapa poin yang akan disampaikan nota keberatan itu adalah; pertama, dakwaan yang menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR. Dodi menjelaskan, Jaksa tidak menguraikan permintaan tersebut bisa dikenakan ditindak pidana. "Mengenalkan itu bukan suatu bentuk kejahatan," kata Dodi.
Ini eksepsi Miranda yang diajukan ke persidangan
JAKARTA. Tim kuasa hukum dari terdakwa Miranda Swaray Goeltom memastikan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi hari ini. Eksepsi diajukan lantaran dakwaan JPU KPK kepada Miranda dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Sebab isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat ditemui di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Beberapa poin yang akan disampaikan nota keberatan itu adalah; pertama, dakwaan yang menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR. Dodi menjelaskan, Jaksa tidak menguraikan permintaan tersebut bisa dikenakan ditindak pidana. "Mengenalkan itu bukan suatu bentuk kejahatan," kata Dodi.