Ini eksepsi Miranda yang diajukan ke persidangan



JAKARTA. Tim kuasa hukum dari terdakwa Miranda Swaray Goeltom memastikan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi hari ini.

Eksepsi diajukan lantaran dakwaan JPU KPK kepada Miranda dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Sebab isinya tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan," kata Pengacara Miranda, Dodi Abdul Kadir saat ditemui di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa (24/7).

Beberapa poin yang akan disampaikan nota keberatan itu adalah; pertama, dakwaan yang menyebut Miranda minta diperkenalkan ke anggota DPR. Dodi menjelaskan, Jaksa tidak menguraikan permintaan tersebut bisa dikenakan ditindak pidana. "Mengenalkan itu bukan suatu bentuk kejahatan," kata Dodi.


Berikutnya lanjut Dodi, dalam dakwaan disebutkan, Miranda mengetahui hal yang diketahui Nunun Nurbaeti perihal cek pelawat. Namun, Jaksa tidak menguraikan bagaimana Miranda bisa mengetahuinya.

"Bagaimana perbuatan itu dilakukan bersama-sama juga tidak dijelaskan," terang Dodi. Dan yang ketiga, Jaksa juga tak menjelaskan Miranda mengarahkan Nunun. “Itu tidak dijelaskan, mengarahkannya itu bagaimana?" tanyanya.

Hal yang tak kalah penting, menurut Dodi adalah, saat Jaksa tidak menjelaskan terkait proses pembagian cek pelawat, dan jaksa sama sekali tidak menjelaskan bahkan tak ada kata pertemuan di Cipete sebagaimana yang terungkap dipersidangan Nunun sebelumnya, dalam dakwaan Miranda.

Karena itu, tim Penasehat Hukum Miranda yakin jika kliennya tidak pernah ikut serta dalam pertemuan di Cipete, Jakarta Selatan tersebut. " Ibu Miranda enggak pernah ikut dalam pertemuan Cipete," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana Miranda digelar hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang sendiri sudah berjalan pukul 09.00 WIB tadi dan beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan perkara ini dikomandoi oleh Majelis Hakim Gusrizal. (Edwin Firdaus/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri