KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah cukup lama digaungkan, namun banyak emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa paling tidak ada 8 perusahaan yang belum memenuhi aturan free float. Beberapa sanksi menurut BEI akan dijatuhkan jika perusahaan-perusahaan ini masih enggan memenuhi aturan free float ini. "Kalau sudah 24 bulan kami suspend perdagangannya di pasar reguler bisa dilakukan force delisting," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Kamis (9/8). Sebelumnya, BEI akan memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan dengar pendapat atau hearing dengan BEI dalam periode 3 bulan sampai 6 bulan. Hearing tersebut terutama dilakukan oleh direktur independen dan komisaris independen.
Ini emiten-emiten yang masih belum penuhi aturan free float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski sudah cukup lama digaungkan, namun banyak emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan bahwa paling tidak ada 8 perusahaan yang belum memenuhi aturan free float. Beberapa sanksi menurut BEI akan dijatuhkan jika perusahaan-perusahaan ini masih enggan memenuhi aturan free float ini. "Kalau sudah 24 bulan kami suspend perdagangannya di pasar reguler bisa dilakukan force delisting," kata I Gede Nyoman Yetna, Direktur BEI, Kamis (9/8). Sebelumnya, BEI akan memberikan kesempatan bagi emiten untuk melakukan dengar pendapat atau hearing dengan BEI dalam periode 3 bulan sampai 6 bulan. Hearing tersebut terutama dilakukan oleh direktur independen dan komisaris independen.