KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait klaim asuransi kesehatan. Aturan ini adalah salah satu upaya OJK dalam menekan potensi overutilization (penggunaan berlebihan) pada klaim asuransi kesehatan. Untuk itu, OJK resmi menerapkan kebijakan cost-sharing minimum sebesar 10% dari nilai klaim yang harus ditanggung oleh pemegang polis (co-payment). Dalam aturan tersebut, batas maksimum biaya yang ditanggung langsung oleh nasabah ditetapkan sebagai berikut: - Rawat Jalan: maksimal Rp 300.000 per klaim
Ini Emiten Rumahsakit yang Diuntungkan dari Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru terkait klaim asuransi kesehatan. Aturan ini adalah salah satu upaya OJK dalam menekan potensi overutilization (penggunaan berlebihan) pada klaim asuransi kesehatan. Untuk itu, OJK resmi menerapkan kebijakan cost-sharing minimum sebesar 10% dari nilai klaim yang harus ditanggung oleh pemegang polis (co-payment). Dalam aturan tersebut, batas maksimum biaya yang ditanggung langsung oleh nasabah ditetapkan sebagai berikut: - Rawat Jalan: maksimal Rp 300.000 per klaim
TAG: