JAKARTA. Hingga saat ini, market share perbankan syariah jika dibandingkan dengan industri perbankan nasional masih sangat kecil. Data yang dihimpun BI menunjukkan, market share perbankan syariah dari total aset masih kurang dari 5%. Sementara data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2015, tercatat aset bank umum syariah dan unit usaha syariah hanya sebesar Rp 273,48 triliun atau 4,6% dibandingkan total aset bank umum yang mencapai Rp 5.925,67 triliun. Bagi bankir bank syariah, pangsa pasar mereka seharusnya bisa lebih tinggi. Apalagi populasi muslim di Indonesia sangat besar. "Jelas ini merupakan pangsa pasar yang potensial," kata Direktur Bisnis PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono, Senin (21/9). Namun, kata Imam, ada beberapa faktor yang menghambat perkembangan bank syariah di tanah air. Pertama adalah pajak simpanan berjangka atau deposito syariah yang relatif tinggi. Saat ini, menurut Imam, bank syariah dibebani pajak deposito yang besarnya sama dengan bank konvensional, yaitu 20% dari margin suku bunga yang diberikan. Pertimbangan ini karena sifat margin deposito perbankan syariah tidak tetap, berbeda dengan suku bunga deposito bank konvensional yang bersifat tetap atau fixed. "Seharusnya pajak simpanan berjangka lebih rendah mendekati pajak deviden atau reksadana,” ujar Imam.
Ini empat faktor penghambat bank syariah
JAKARTA. Hingga saat ini, market share perbankan syariah jika dibandingkan dengan industri perbankan nasional masih sangat kecil. Data yang dihimpun BI menunjukkan, market share perbankan syariah dari total aset masih kurang dari 5%. Sementara data Statistik Perbankan Indonesia yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2015, tercatat aset bank umum syariah dan unit usaha syariah hanya sebesar Rp 273,48 triliun atau 4,6% dibandingkan total aset bank umum yang mencapai Rp 5.925,67 triliun. Bagi bankir bank syariah, pangsa pasar mereka seharusnya bisa lebih tinggi. Apalagi populasi muslim di Indonesia sangat besar. "Jelas ini merupakan pangsa pasar yang potensial," kata Direktur Bisnis PT Bank BNI Syariah Imam Teguh Saptono, Senin (21/9). Namun, kata Imam, ada beberapa faktor yang menghambat perkembangan bank syariah di tanah air. Pertama adalah pajak simpanan berjangka atau deposito syariah yang relatif tinggi. Saat ini, menurut Imam, bank syariah dibebani pajak deposito yang besarnya sama dengan bank konvensional, yaitu 20% dari margin suku bunga yang diberikan. Pertimbangan ini karena sifat margin deposito perbankan syariah tidak tetap, berbeda dengan suku bunga deposito bank konvensional yang bersifat tetap atau fixed. "Seharusnya pajak simpanan berjangka lebih rendah mendekati pajak deviden atau reksadana,” ujar Imam.