KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan empat faktor latar belakang munculnya rencana memperluas objek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako dan jasa kena pajak. Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Neilmaldrin menerangkan penambahan objek PPN dikarenakan telah terjadinya distorsi ekonomi, karena adanya tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing produk impor. Apalagi pemungutan pajak selama ini dinilainya tidak efisien, pemberian fasilitas memerlukan SKB dan SKTD yang menimbulkan cost administrasi.
“Perubahan ketentuan di dalam PPN ini,kami mempertimbangkan untuk melakukan perluasan basis pengenaan PPN dan menciptakan sistem pemungutan PPN yang lebih efisien, ya tadi ada administrasinya, dengan pengecualian-pengecualian,” kata Neilmaldrin dalam Konferensi Pers, Senin (14/6). Baca Juga: Ini komoditas hasil pertambangan yang diusulkan kena PPN